NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire, 29 Juli 2025 | Kejaksaan Negeri Nabire turut menyoroti adanya hak-hak tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Nabire senilai Rp1,9 miliar yang hingga kini belum disalurkan, meski merupakan bagian dari klaim BPJS Kesehatan yang tertunda pada tahun 2024.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nabire, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).

“Dana tersebut merupakan jasa medis yang belum dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, khususnya dari periode April sampai September 2024. Nilainya mencapai Rp1,9 miliar,” tegas Chrispo.
Chrispo menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari klaim BPJS yang seharusnya diteruskan kepada nakes sebagai hak atas pelayanan kesehatan yang telah mereka berikan.
Namun hingga penyidikan ini berlangsung, dana tersebut belum sampai ke tangan para nakes. Meski nominalnya terpisah dari dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, pihak Kejari masih mendalami kemungkinan keterkaitan antarpos pembiayaan.
“Bisa saja uang Rp1,9 miliar ini digunakan untuk belanja yang tidak sesuai dengan RBA (Rencana Bisnis Anggaran). Oleh karena itu, kami tidak serta-merta menambahkannya ke dalam jumlah kerugian, karena harus diuji lebih dalam dalam penyidikan lanjutan,” jelasnya.
Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengembalikan hak-hak para tenaga kesehatan yang terabaikan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.













