NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Kamis 10 juli 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) perjalanan dinas ke Batam tahun 2023.
Penggeledahan tersebut di Pimpin Kasi Pidsus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, SH di dampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire adalah Pirly M. Momongan, S.H.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Nabire berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Nabire. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan demi kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah terkait dugaan penyimpangan anggaran negara,” ungkap Chrispo di Kantor Kejari Nabire.
Penggeledahan berlangsung selama dua jam dan menghasilkan penyitaan 36 dokumen penting, di antaranya boarding pass asli, tiket penerbangan, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Proses penyidikan telah berlangsung selama tiga hingga empat bulan.
Diduga kuat telah terjadi penyimpangan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan bimtek yang diikuti oleh 25 anggota DPRK Nabire dan 14 ASN dari Sekretariat DPRD. Kegiatan ini dibiayai menggunakan APBD sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Sejumlah modus korupsi yang berhasil diungkap antara lain:
- Penggunaan tiket palsu,
- Pencairan dana oleh peserta yang tidak hadir,
- Pemalsuan tiket pulang untuk memperpanjang masa tinggal secara fiktif,
- Pencairan ganda biaya hotel, padahal akomodasi telah ditanggung oleh penyelenggara.
“Kami temukan manifest penerbangan yang tidak sesuai dengan nama-nama yang dipertanggungjawabkan. Bahkan durasi menginap juga tidak sesuai dengan laporan,” beber Chrispo.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil audit resmi kerugian negara sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah dan merusak kepercayaan publik,” tegas Harun Sunadi.
Saat ini, Kejari Nabire tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.













