NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire: Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Bermula dari laporan masyarakat, pengungkapan ini berujung pada terbongkarnya jaringan narkoba yang menyusup hingga ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pada Selasa, 22 April 2025 pukul 10.30 WIT, pihaknya menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari masyarakat.
IPTU Exaudio memimpin briefing dan menginstruksikan KBO Satres Narkoba IPDA R. Putra Ramadhan, S.Tr.K. untuk melakukan pemetaan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 11.00 WIT, tim menemukan seseorang mencurigakan tengah mengantarkan paket. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial MJ, ditemukan:
- 4 paket sedang narkotika jenis sabu
- 1 kain sarung merek Wadimor
- 2 unit handphone

MJ langsung diamankan ke Mapolres Nabire untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial MM.
Sekitar pukul 11.30 WIT, MM datang ke lokasi untuk mengambil paket dan langsung ditangkap oleh petugas.
ada pun dua Pelaku yang ditangkap MM umur 43 tahun dan inisial OKT umur 31 tahun dengan saksi MA

Kasat Narkoba IPTU Exaudio menyebutkan bahwa dari pengembangan penangkapan MM, pihaknya mendapat petunjuk keterlibatan jaringan narkotika di dalam Lapas Kelas II B Nabire.
“Pada pukul 16.00 WIT, kami kembali melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kalapas I Made Separtana, A.Md.IP., S.H., M.H. untuk melakukan sweeping di Blok Mambruk 3,” jelas IPTU Exaudio.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan:
- 23 paket sabu yang disembunyikan di atas ventilasi kamar mandi
- 1 unit handphone Samsung putih milik narapidana DW
- 3 paket ganja yang diduga milik narapidana BM
Diketahui, 23 paket sabu tersebut merupakan milik narapidana MI.

Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Pasal 114 ayat (1): Menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika
- Pasal 111 ayat (1): Kepemilikan atau penanaman narkotika jenis tanaman (ganja)
- Pasal 112 ayat (1): Kepemilikan atau penyimpanan narkotika bukan tanaman (sabu)
IPTU Exaudio menegaskan bahwa Polres Nabire akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak Lapas Kelas II B Nabire. Polres Nabire akan terus berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba, bahkan di balik jeruji penjara,” tegasnya.













