Paket Sarung Berisi 23 Sabu: Modus Sindikat Narkoba ke Lapas Nabire Terbongkar 

By BusurNabire.id
Rabu, 23 April 2025 01:39 WIB | 1252 Views
Paket Sarung Berisi Sabu: Modus Sindikat Narkoba ke Lapas Nabire Terbongkar

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II Nabire melalui modus penyamaran dalam paket sarung yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

 Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIT. 

“Tim kami melakukan penangkapan terhadap empat orang warga Nabire setelah dilakukan pengembangan dari sebuah paket mencurigakan yang dikirim ke Lapas Kelas II Nabire melalui ekspedisi,” ungkap IPTU Exaudio saat ditemui awak media. 

Setibanya di Lapas, petugas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan 23 paket narkotika jenis sabu siap edar serta 3 paket ganja berukuran sedang yang diselundupkan dengan modus penyamaran dalam sarung. 

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku memanfaatkan celah bangunan Lapas yang berdempetan dengan rumah warga untuk mengedarkan narkoba ke dalam lingkungan Lapas. Modus ini merupakan variasi baru dari pengiriman narkoba ke Lapas, setelah sebelumnya pada Februari 2025, Polres Nabire juga mengungkap kasus serupa yang dilakukan melalui kunjungan terhadap warga binaan. 

“Meski pelaku kali ini berbeda dengan kasus Februari lalu, kami menduga mereka masih satu jaringan sindikat yang sama,” ujar IPTU Exaudio. 

Dalam kasus ini, empat warga binaan Lapas Kelas II Nabire yang diperiksa kembali masing-masing berinisial: 

  • AWW (20 tahun) 
  • DW (27 tahun) 
  • BM (25 tahun) 
  • MI (34 tahun) 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 

  • 23 paket sedang narkotika jenis sabu 
  • 3 paket sedang narkotika jenis ganja 
  • 3 unit handphone milik warga binaan yang diduga digunakan untuk komunikasi antar sindikat 
Baca Juga  Kapolres Nabire, Dandim 1705 dan Danlanal Kawal Long March Massa Aspirasi ke DPR Papua Tengah, Situasi Aman dan Terkendali

Saat ini, Satnarkoba Polres Nabire masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna membongkar seluruh jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Nabire. 

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku: 

  • Pasal 114 ayat (1) 
  • Pasal 111 ayat (1) 
  • Pasal 112 ayat (1) 
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

IPTU Exaudio menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba. 

“Tidak ada manfaat dari narkotika. Mari kita bersama wujudkan Nabire yang bersih dari narkoba,” tegasnya. 

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup