Reskrim Polres Nabire Limpahkan Tersangka pencurian dan kekerasan serta barang bukti ke kejaksaan negeri nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire melimpahkan Tiga orang tersangka atas Dua perkara beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (8/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan tersebut berinisial FP alias F (21) dan NG alias MG alias AG (18) atas perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sementara Satu tersangka lainnya berinisial RDRU (25) atas perkara tindak pidana Pencurian.
“Ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaaan Nabire karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing – masing,” ucap Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka FP alias F dan NG alias MG alias AG diproses hukum berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 433 / X / 2022 / Reskrim / Res Nabire / Polda Papua tanggal 20 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di sekitar Jalan A. Yani Kel. Karang Mulia Distrik Nabire dengan korbannya adalah seorang wanita.
Lanjut dikatakan Kasat, untuk tersangka RDRU juga diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 443 / X / 2022 / SPKT / Polres Nabire / Polda Papua tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jalan CH. Martatiahahu Kel. Kalibobo Distrik Nabire.
“Adapun Barang Bukti dari kedua tersangka Curas yaitu 1 unit sepeda motor Vixion warna hitam putih merah, 1 buah tas warna cream cokelat, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah bolpoin warna merah dan uang sejumlah Rp. 573.000,- sedangkan Barang Bukti dari tersangka Pencurian yaitu 1 unit laptop acer berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat berisikan uang sebesar Rp. 100.000,- dan 1 buah linggis dengan panjang 15,5 cm berwarna biru,” kata Kasat.
“Untuk tersangka FP alias F dan NG alias MG alias AG disangkakan kesatu pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana, sedangkan tersangka RDRU disangkakan Primair pasal 363 ayat (2) KUHP Subsidair pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP lebih Subsidair pasal 362 KUHP KUHPidana,” pungkas AKP Alfian. (Adm)