BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriSosialTeknoTNI

LP3BH Manokwari Mengutuk Keras Tindakan Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

Share

Busurnabire.id ; Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mengutuk keras tindakan penganiayaan dan atau kekerasan terhadap orang yang diduga keras melibatkan oknum anggota Polisi atas nama Ipda Regen Roy Rogers Yaas terhadap seorang rekan jurnalis bernama Zainal La Adala pada Selasa (28/9) sekitar pukul 01:00 wit dini hari diatas Kapal Motor (KM) Labobar tujuan Nabire. Sejauh informasi yang kami dapatkan dari kontak person LP3BH Manokwari di Nabire, korban telah melapor resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP)!Nomor : STPLP/B/379/IX/2021/SPKT I, tanggal 28 September 2021. Sebagai mantan jurnalis dan sebagai pejabat penegak hukum di Tanah Papua berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing agar memerintahkan dilakukannya penindakan hukum terhadap oknum polisi Ipda Regen Roy Rogers Yaas tersebut beserta teman-temannya yang diduga keras telah bertindak secara melawan hukum terhadap jurnalis medianasional.id tersebut. Perbuatan oknum polisi Ipda Regens Roy Rogers Yaas, dkk tersebut jelas-jelas diancam pidana di dalam amanat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 KUHP. Sehingga tidak bisa perbuatan oknum anggota polisi tersebut diselesaikan menurut praktek pelanggaran disiplin semata, karena perbuatannya dilakukan di ruang publik yang sangat jelas mencemarkan bahkan mengotori citra kepolisian sesuai visi dan misi Kapolri saat ini yaitu Presisi. Saya meminta dengan hormat agar Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan menghadapkan oknum perwira polisi berpangkat perwira pertama tersebut guna menghadapi proses hukum di Polres Nabire sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id