>

John NR Gobai Gagas Pengembalian Nama Asli Kampung di Papua Tengah, Dorong Kebangkitan Pemerintahan Adat

By BusurNabire.id
Jumat, 16 Oktober 2026 10:46 WIB | 7 Views
John NR Gobai Gagas Pengembalian Nama Asli Kampung di Papua Tengah, Dorong Kebangkitan Pemerintahan Adat (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire PAPUA TENGAH | Penggunaan nama asli berdasarkan bahasa dan adat istiadat masyarakat setempat sebagai pengganti sebutan kampung di Provinsi Papua Tengah mulai didorong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali identitas budaya sekaligus memperkuat sistem pemerintahan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Gagasan tersebut disampaikan John NR Gobai dalam rilis tertulis yang diterima awak media pada Jumat (16/10/2026). Ia menilai, pengembalian nama asli kampung bukan sekadar perubahan istilah administratif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan kewibawaan, kedudukan, dan peran lembaga pemerintahan adat dalam kehidupan masyarakat asli Papua.

John NR Gobai Gagas Pengembalian Nama Asli Kampung di Papua Tengah, Dorong Kebangkitan Pemerintahan Adat (Foto: Istimewa)
John NR Gobai Gagas Pengembalian Nama Asli Kampung di Papua Tengah, Dorong Kebangkitan Pemerintahan Adat (Foto: Istimewa)

Menurut Gobai, masyarakat adat di Papua Tengah memiliki sistem pemerintahan tradisional yang telah berlangsung jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern. Sistem tersebut mempunyai struktur kepemimpinan, wilayah, aturan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang hidup dan dihormati masyarakat.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten untuk mulai mempertimbangkan penggunaan nama-nama asli sesuai bahasa dan kebudayaan masing-masing suku.

“Frasa ‘nama lain’ dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Undang-Undang Desa memberikan peluang bagi daerah untuk menggunakan sebutan asli sesuai dengan adat istiadat masyarakat. Dengan demikian, kita tidak harus selalu menggunakan istilah kampung, tetapi dapat mengembalikannya pada nama yang dikenal dalam budaya masing-masing suku,” jelas Gobai dalam keterangannya.

Gobai menjelaskan bahwa dalam kebudayaan suku Mee di Papua Tengah, dikenal istilah Emawa, yakni tempat pertemuan, musyawarah, dan pengambilan keputusan masyarakat adat.

Emawa bukan hanya sebuah bangunan atau tempat berkumpul, tetapi juga menjadi pusat kehidupan sosial dan pemerintahan tradisional masyarakat.

Dalam praktiknya, Emawa memiliki kedudukan penting karena menjadi ruang bagi para pemimpin adat untuk membicarakan persoalan masyarakat, menyelesaikan konflik, serta menentukan keputusan bersama.

Menurutnya, konsep serupa juga dikenal oleh berbagai suku lain di Papua Tengah dengan sebutan berbeda, sesuai bahasa dan tradisi masing-masing.

Di Kabupaten Mimika, misalnya, masyarakat Amungme mengenal istilah Isorei, masyarakat Kamoro atau Mimika Wee mengenal Taparu, sedangkan masyarakat Sempan atau Nafarifi menggunakan istilah Se.

Sementara di Kabupaten Intan Jaya dan Paniai, masyarakat suku Moni mengenal istilah Nduni, sedangkan suku Wolani mengenal Ndone.

Di Kabupaten Deiyai dan Dogiyai, masyarakat suku Mee menggunakan istilah Emawa. Sebutan yang sama juga dikenal dalam masyarakat Mee di Kabupaten Paniai serta wilayah pegunungan Nabire.

Untuk Kabupaten Puncak, masyarakat suku Damal mengenal istilah Tongoi, sedangkan masyarakat Dani menggunakan sebutan Kunume. Istilah Kunume juga dikenal di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Naomi Kotouki Siap Bawa Pencak Silat Papua Tengah Berprestasi Gemilang

Adapun di wilayah pesisir Kabupaten Nabire, masyarakat suku Yerisiam mengenal istilah Ruija. Gobai menilai masih diperlukan penelitian lebih mendalam untuk mengidentifikasi sebutan-sebutan asli dari suku lain yang mendiami wilayah tersebut.

“Setiap suku memiliki identitas dan sistem pemerintahan adatnya sendiri. Kekayaan ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun sistem pemerintahan yang menghargai nilai-nilai lokal,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gobai menyoroti perjalanan sejarah pemerintahan di Papua yang menurutnya turut memengaruhi kedudukan dan kewibawaan pemimpin adat.

Ia mengemukakan bahwa sebelum sistem pemerintahan desa modern diterapkan secara luas, masyarakat Papua telah mengenal kepemimpinan tradisional seperti Tonowi, Menagawan, Sonowi, dan berbagai sebutan lain yang memiliki kewenangan sosial serta adat.

Para pemimpin tersebut memperoleh penghormatan bukan semata-mata karena jabatan, melainkan melalui kewibawaan, kemampuan menyelesaikan persoalan, keteladanan, dan sikap dermawan terhadap masyarakat.

Namun, menurut Gobai, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa telah membawa perubahan besar terhadap posisi kepemimpinan tradisional.

Ia berpandangan bahwa kebijakan penyeragaman pemerintahan desa pada masa itu secara bertahap mempersempit ruang kepemimpinan adat, sehingga peran para tokoh adat lebih banyak ditempatkan dalam kegiatan seremonial.

Kondisi tersebut, lanjutnya, turut memunculkan persaingan kewenangan antara kepala desa atau kepala kampung dan para pemimpin adat.

“Kepala kampung memperoleh kekuatan dari legitimasi dan dukungan negara, sementara kepala adat memperoleh kewibawaan dari pengakuan masyarakat, perkataan, sikap, serta keteladanan dalam kehidupan sosial,” paparnya.

Meskipun demikian, Gobai menilai keberadaan pemerintahan adat hingga kini masih sangat kuat, terutama di wilayah pedalaman dan daerah yang sulit dijangkau pelayanan pemerintahan.

Di wilayah-wilayah tersebut, pemimpin adat masih memiliki peranan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.

Gobai menyebut perubahan kebijakan pemerintahan setelah berakhirnya era Orde Baru telah membuka kesempatan bagi daerah untuk kembali mengakui dan memperkuat pemerintahan berbasis adat.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, ia menempatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai salah satu landasan penting bagi pengakuan identitas dan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga  Gubernur Papua Tengah Dorong Digitalisasi Perizinan Melalui Peluncuran 1 Aplikasi SIAP di Nabire

Menurutnya, penggunaan frasa “desa atau yang disebut dengan nama lain” memberikan ruang bagi pengakuan sebutan pemerintahan setempat yang berakar pada sejarah dan adat istiadat masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah daerah di Indonesia yang telah menggunakan istilah lokal untuk menyebut kesatuan pemerintahan masyarakat, seperti negeri dan ohoi di wilayah Maluku.

Praktik tersebut dinilainya dapat menjadi referensi bagi Papua Tengah untuk merumuskan kebijakan serupa dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah.

“Kalau daerah lain dapat menggunakan nama pemerintahan berdasarkan identitas budayanya, Papua Tengah juga memiliki peluang untuk melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Gobai menawarkan dua pendekatan penataan pemerintahan kampung berbasis adat yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.

Pertama, model integratif. Dalam pendekatan ini, pemerintahan kampung dan pemerintahan adat diintegrasikan dalam satu sistem kepemimpinan.

Seorang kepala adat dapat sekaligus menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan pada tingkat kampung, dengan pengaturan yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui model ini, kedudukan pemimpin adat seperti Tonowi, Sonowi, dan sebutan lainnya dapat memperoleh pengakuan dalam struktur pemerintahan formal.

Sementara itu, badan perwakilan atau permusyawaratan kampung dapat disesuaikan menjadi lembaga perwakilan adat, dengan nama yang mengikuti tradisi masing-masing suku.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi wadah musyawarah, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Menurut Gobai, model integratif lebih memungkinkan diterapkan pada wilayah yang struktur masyarakat adatnya masih kuat, terutama daerah yang tidak memiliki kompleksitas sosial seperti kawasan perkotaan atau permukiman transmigrasi.

Kedua, model berbagi peran. Melalui pendekatan ini, kepala kampung tetap menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan formal, sedangkan pimpinan adat diberikan kedudukan penting dalam lembaga perwakilan atau permusyawaratan adat.

Lembaga tersebut dapat dipimpin oleh kepala adat dan beranggotakan para pemimpin klan yang berada dalam wilayah kampung.

Dengan pembagian peran tersebut, penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap berlangsung, sementara kelembagaan adat memperoleh ruang resmi dalam proses musyawarah, pengawasan, dan pengambilan keputusan.

Gobai juga mengusulkan agar pelaksanaan tugas lembaga adat dapat didukung melalui penganggaran yang sah, termasuk melalui mekanisme APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kedua model tersebut dapat dikembangkan berdasarkan keadaan sosial, karakteristik suku, dan kebutuhan masing-masing wilayah di Papua Tengah.

Dalam pandangannya, penataan pemerintahan berbasis adat memiliki dasar pemikiran yang berkaitan dengan konsep otonomi asli masyarakat hukum adat.

Baca Juga  IPSI Papua Tengah Resmi Serahkan SK Kepengurusan kepada KONI, Naomi Kotouki Tegaskan Kesiapan Menuju Porprov hingga PON

Gobai merujuk pada pemikiran Cornelis van Vollenhoven mengenai kesatuan masyarakat hukum adat serta konsep self-governing community yang menempatkan masyarakat lokal sebagai komunitas yang memiliki wilayah, warga, aturan, dan kepemimpinan sendiri.

Ia juga menghubungkannya dengan konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pluralisme hukum yang mengakui keberadaan berbagai sistem norma dalam kehidupan sosial.

Menurut Gobai, sistem pemerintahan yang berakar pada nilai-nilai masyarakat adat tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat penyelenggaraan pemerintahan modern.

Sebaliknya, pemerintahan adat dinilai dapat menjadi kekuatan dalam pembangunan karena memiliki kedekatan sosial, legitimasi budaya, dan pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat setempat.

Ia berpandangan bahwa penataan pemerintahan di Papua Tengah harus dimulai dari tingkat paling bawah, tempat pranata adat masih hidup dan memiliki pengaruh langsung terhadap masyarakat.

Pada bagian akhir pernyataannya, Gobai mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengambil langkah konkret melalui penyusunan regulasi daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Salah satu instrumen yang diusulkannya adalah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang dapat menjadi landasan penguatan kelembagaan adat sekaligus membuka jalan bagi pengakuan nama-nama asli kampung.

Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut perlu melibatkan masyarakat adat, para kepala suku, tokoh intelektual, akademisi, serta pemerintah kabupaten agar penerapannya benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Gobai menekankan bahwa pengembalian nama asli kampung bukan berarti menolak sistem pemerintahan negara, melainkan membangun hubungan yang lebih selaras antara pemerintahan formal dan pemerintahan adat.

Ia berharap Papua Tengah sebagai daerah otonom baru dapat mengambil peran penting dalam memperkuat identitas masyarakat asli Papua melalui kebijakan yang menghormati keberagaman adat istiadat.

Baginya, keberhasilan otonomi khusus tidak cukup hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan administrasi, tetapi juga melalui sejauh mana negara memberikan pengakuan dan ruang kepada masyarakat adat untuk mempertahankan sistem sosial serta kelembagaan tradisionalnya.

“Yang terpenting adalah keberanian pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengembalian pemerintahan asli yang berakar pada adat istiadat masyarakat Papua,” demikian penegasan Gobai dalam penutup gagasannya.

Gagasan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Papua Tengah untuk membuka pembahasan lebih luas mengenai pengakuan nama asli kampung dan revitalisasi pemerintahan adat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional serta kekhasan masyarakat di setiap kabupaten.

Berita Terkait

🇮🇩 **DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81** 🇮🇩 **17 Agustus 2026** Dengan semangat **“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat bersama dalam memperkuat persatuan, membangun daerah, dan mewujudkan Papua Tengah yang semakin maju. Gubernur Papua Tengah **Meki Nawipa, S.H.** bersama Wakil Gubernur Papua Tengah **Deinas Geley, S.Sos., M.Si.** menyampaikan ucapan **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81**. 🇮🇩 **Bersatu dalam keberagaman, bergerak bersama untuk Papua Tengah yang maju dan Indonesia yang semakin kuat.** **Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.** **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩** #HUTRI81 #DirgahayuRI #IndonesiaMerdeka #PapuaTengah #MekiNawipa #DeinasGeley #IndonesiaBerdaulat #IndonesiaMaju
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup