BeritaBudayaDaerahDuniaHukumInvestigasiPolriTNI

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG JENIS PIL ZENITH

Share

Busurnabire.id ;Mimika – Pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 Pukul 15.00 Wit, Bertempat di Jalan Freeport lama Kabupaten Mimika, anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamanakan seorang pelaku an. Bhellyantikhan (33) atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Pil Zenith.

 

Kornologis kejadian:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 15.00 Wit, anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang menyimpan obat / pil jenis pil zenit Carnophen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

 

Selajutnya pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 Pukul 01.00 Wit anggota Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan sebuah rumah di jalan Anggrek Kabupaten Mimika.

 

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 (satu) buah tuperware warna kuning yang berisi 94 (sembilan puluh empat) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat / pil warna kuning jenis zenith carnophen.

 

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mimika guna proses Hukum lebih lanjut.

 

Identitas pelaku:

– Bhellyantikhan (33), Perempuan, warga jalan Hasanuddin Desa Wania Kabupaten Mimika.

 

Barang Bukti yang amankan:

1. 94 (sembilan puluh empat) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 940 (sembilan ratus empat puluh) butir pil zenit carnophen;

2. 1 (satu) unit Hp merk vivo warna putih;

3. 1 (satu) buah tuperware warna kuning.

 

Langkah-langkah kepolisian:

Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti. Untuk saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.

 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan untuk saat ini pelaku telah berada di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perkaranya pelaku an. Bhellyantikhan (33), dikenakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Redaksi)

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura,

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id