NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire : Papua Tengah | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah mulai mempercepat langkah penyelesaian sejumlah rancangan regulasi daerah yang masih dalam proses pembahasan. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah guna memastikan seluruh tahapan pembentukan peraturan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026). Pertemuan itu menghadirkan unsur Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, serta anggota Bapemperda DPR Papua Tengah.
Usai rapat, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman antar lembaga sebelum pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dilanjutkan.
“Pertemuan ini kita lakukan untuk berkoordinasi bersama Biro Hukum, MRP, dan Bapemperda agar proses pembahasan regulasi yang sudah disiapkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat,” ujar Gobai kepada awak media.
Menurutnya, terdapat sejumlah rancangan regulasi yang menjadi prioritas untuk segera dibahas. Beberapa di antaranya berkaitan dengan peradilan adat, standar kompensasi kayu, penyelesaian konflik sosial, perlindungan nelayan Orang Asli Papua (OAP), penyelenggaraan ketenagakerjaan, hingga perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Selain rancangan regulasi tersebut, DPR Papua Tengah juga membahas rencana perubahan terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur mengenai Orang Asli Papua (OAP). Regulasi tersebut menjadi salah satu perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat adat di Tanah Papua.
Gobai menjelaskan, secara keseluruhan terdapat belasan rancangan regulasi yang perlu mendapat pembahasan lanjutan, baik yang merupakan inisiatif DPR Papua Tengah maupun usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami berharap pada Oktober nanti proses pembahasan dapat berjalan sehingga ada sejumlah regulasi yang bisa ditetapkan sesuai target,” katanya.
Untuk memastikan seluruh proses pembentukan regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, DPR Papua Tengah juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (2/10/2026).
Gobai menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh arahan terkait tahapan lanjutan terhadap sejumlah Raperdasi dan Raperdasus, terutama regulasi yang telah melalui proses simplifikasi dari Kemendagri.
“Kami akan meminta arahan dari Kemendagri terkait proses berikutnya. Harapannya tahun ini ada belasan regulasi yang dapat ditetapkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mengenai perubahan Perdasus tentang Orang Asli Papua menjadi salah satu agenda utama. Gobai mengungkapkan bahwa Ketua MRP Papua Tengah menyampaikan gagasan perlunya kesepakatan bersama antar enam provinsi di Tanah Papua mengenai pemahaman dan definisi OAP.
Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari MRP, DPR Papua, DPR kabupaten/kota, hingga pemerintah daerah agar menghasilkan regulasi yang memiliki legitimasi kuat.
“Kita melihat dinamika dan aspirasi yang berkembang, sehingga memang ada kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua,” ungkap Gobai.
Ia menambahkan, rencana perubahan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Bapemperda pada Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan aspek waktu, pembiayaan, serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gobai menyebutkan DPR Papua Tengah telah menyerahkan empat rancangan regulasi kepada MRP Papua Tengah untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Dua rancangan lainnya akan segera menyusul sehingga total terdapat enam rancangan yang akan melalui tahapan tersebut.
Menurutnya, pemberian pertimbangan oleh MRP merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Papua.
“Semua tahapan akan berjalan bersamaan dengan koordinasi bersama Kemendagri. Setelah mendapatkan pertimbangan dari MRP dan arahan dari Kemendagri, rancangan tersebut akan masuk pada proses harmonisasi sebelum ditetapkan,” jelasnya.
Gobai menegaskan, DPR Papua Tengah berkomitmen agar seluruh proses pembentukan regulasi daerah berjalan transparan, sesuai aturan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Kami sudah menyiapkan langkah perubahan terhadap Perdasus OAP dan menyerahkan rancangan regulasi yang membutuhkan pertimbangan sesuai aturan. Harapannya seluruh proses dapat berjalan baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.













