BeritaBisnisBudayaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Razia Tempat Pembuatan Moral Lokal

Share

Busurnabire.id Jayawijaya– Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021, dalam rangka memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya, Polres Jayawijaya melakukan razia tempat-tempat pembuatan dan penjualan Miras.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F. D. Tamaela dengan sasaran di Jalan SMA Kristen Muai dan Jalan Hola Lokasi III Wamena.

Kapolres Jayawijaya AKBP Muhammad Safei A. B, SE ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pada kami melakukan penggerebekan tempat-tempat pembuatan dan penjualan Miras di dua lokasi yang berbeda.

Pertama kami melakukan penggerebekan di sebuah Rumah di Jalan SMA Kristen Muai, dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah ember besar warna merah berisikan Miras Lokal Jenis Ballo kurang lebih 20 liter, 1 (satu) buah Dandang Ukuran besar berisikan Miras Lokal jenis Ballo kurang lebih 20 liter dan 5 (lima) buah jerigen Ukuran 5 (lima) liter yang berisikan Miras Lokal jenis Ballo.

Dari hasil temuan tersebut barang bukti, kami langsung musnahkan di TKP dikarenakan pemilik Miras sudah tidak berada di tempat.

Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial MH (29) dan TW (23) karena kedapatan melakukan transaksi jual beli Miras jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Hola Lokasi III Wamena dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) botol bekas Air Mineral berisikan Miras Lokal Jenis CT (cap tikus) dan uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Sehingga saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh Sat Res Narkoba Polres Jayawijaya.(redaksi)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id