BeritaBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

DITPOLAIRUD POLDA PAPUA Mengamankan 7 Orang Warga Negara Papua New Guinea

Share

Busurnabire.id Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021, pukul 20.00 WIT Tim Lidik Subdit Gakkum dan di back up Piket Patroli Ditpolairud Polda Papua mengamankan 7 (tujuh) orang Warga Negara Papua New Guinea yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kronologis Kejadian:
Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 pukul 20.00 WIT Tim Lidik Dit Polairud Polda Papua mendapat informasi bahwa ada warga Negara PNG yang masuk di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan Dokumen Keimigrasian yang akan kembali ke Negara Papua New Guinea. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Lidik berkoordinasi dengan anggota Piket Kapal untuk bersama-sama melaksanakan Patroli dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian dari warga Negara Papua New Guinea tersebut.

Pukul 00.30 WIT hari Rabu tanggal 9 Juni 2021, tim berhasil mengamankan 2 (dua) unit speedboat yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) orang warga Negara Papua New Guinea di Perairan depan Pulau Kosong.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari ketujuh warga Negara Papua New Guinea tersebut, sama sekali tidak memiliki Dokumen Keimigrasian yang sah dan wajib di bawa saat masuk ke Negara Indonesia. Oleh karena itu, selanjutnya tim membawa ketujuh warga Negara Papua New Guinea tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Identitas Warga PNG yang diamankan:
1. Killian Unan (57), Laki-laki, warga Ward 22 Pona, Aitape, Sandaun Province, PNG;
2. Richard Tomur (42), Laki-laki, Warga Ward 22, Aitape, Sandaun Province, PNG;
3. James Tomur, (36), Laki-laki, Warga Ward 22, Aitape, Sandaun Province, PNG;
4. Samson Sakuin, (32), Laki-laki, Warga Aitape, Sandaun Province, PNG;
5. Simon Awirkwe, (43), Laki-laki, Warga Ward 22, Aitape, Sandaun Province, PNG;
6. Charles Pewa, (34), Laki-laki, Warga Ward 22, Aitape, Sandaun Province, PNG;
7. Felix Awowora, (45), Laki-laki, Warga Ward 22, Aitape, Sandaun Province, PNG.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima Laporan, melakukan Patroli, Mengamankan pelaku ke Dit Polairud Polda Papua dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id