BeritaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor di Nabire

Share

Busurnabire.id _Nabire Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menangkap MM (26) warga Kampung Sanoba Atas dan SD alias TD (25) warga Kaliharapan, Kota Nabire, Jumat (27/05/2021) sore.

Di Hadapan petugas, kedua Pelaku melakukan aksinya dengan melakukan survei terlebih dahulu kemudian mencongkel bagian pintu belakang dengan menggunakan linggis.

Menurut Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan pencurian rumah kosong dan curanmor tahun kemarin. Kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Jalan Kendari, saat korban IY (38) bersama keluarga melaksanakan ibadah di gereja pada hari Minggu (13/12/2020) sore hari.

“Untuk linggis yang digunakan saat bobol pintu belakang rumah masih dilakukan pencarian oleh Satuan Reskrim Polres Nabire,” kata Kapolres Nabire.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.70.000.000, laptop Asus warna putih, 1 unit camera Nikon 100 D warna cokelat, 1 unit handycame mini warna silver, 1 camera digital warna silver, 1 unit handphone Samsung S6 edge warna emas, 1 unit Oppo A5 dan 1 buah iPad Samsung.

“SD mengakui bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor sekitar tahun 2020, diantaranya Motor beat warna hitam TKP di cafe corner27, mio sul warna hitam di Gereja Bethesda dan Jupiter Z warna hitam abu-abu TKP di Jalan Medan, Kabupaten Nabire,” ungkap Kapolres Nabire.

“TD merupakan residivis pelaku pencurian bobol rumah dan curanmor di kabupaten Nabire. MM merupakan residivis dimana tahun 2020 pelaku sempat di amakankan sehubungan dengan kasus pembobolan ATM Bank Papua Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Peran TD adalah otak dari pencurian tersebut sedangkan MM sebagai yang mengawasi di luar saat TD melakukan aksi pencurian tersebut

“MM mendapatkan uang dari hasil curian sebesar Rp. 5.000.000. Setelah melakukan pencurian kedua pelaku langsung kabur ke Kabupaten Dogiyai. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,” terang Kapolres Nabire, AKBP Kariawan.

Kapolres menghimbau kepada warga agar tidak lupa mematikan lampu apabila ingin bepergian keluar rumah. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Nabire. Mereka dijerat pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) ancaman 5 tahun penjara. (*)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id