BeritaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalPolriTNI

Protes warga terhadap salah satu warga papua An. FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK Gomong lama.

Share

Burnabire.id _ Mataram. Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 Pukul 23.50 wita bertempat di Jln. Kecubung IV No.11 B Lingk Gomong lama Kelurahan Gomong Kec.Selaparang Kota Mataram Telah terjadi aksi protes warga lingkungan Gomong lama terhadap adanya salah satu warga papua An.FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK yang membuat resah warga Gomong lama Yang melakukan fostingan status Wa milik Sdr. FANIMO KARUNGGU yang menyatakan ” Siapapun yang bawa intel atau kepala lingkungan atau kepala apapun yang masuk di are saya adalah menjual diri maka saya akan beli dan itu adalah hukum Revolusi ” sebanyak 50 Orang.

 

Adapun Tututan warga Lingkungan Gomong lama sbb :

1. Agar salah satu warga papua An.FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK yang tinggal /Kost di Lingk Gomong lama pergi dari tempat Kost, dikarena sering melakukan keributan dan mengajak teman-temannya melakukan aksi-aksi yang menentang kebijakan pemerintah Republik indonesia.

 

2. Warga meminta agar adanya salah satu warga papua An.FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK harus segera meninggalkan kost tempat tinggal malam ini.

 

 

Pada pukul 23.50 wita warga lingkungan Gomong lama mendatangi kost sdr. FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK untuk meninggalkan tempt kost.

Pukul 00.10 wita Bapak Kapolres Kota Mataram Kombes Pol. HERI WAHYUDI,S.I.K bersama PJU Polresta Mataram, Camat Selaparang , Danramil 05 / Mataram , Babinsa Ramil 05/Mataram , dan Gabungan anggota Polresta Mataram dan Polsek Mataram tiba di TKP.

Pukul 00.50 wita Bapak Camat Selaparang, Lurah Gomong, Kaling Gomong lama memberikan Himbuan kepada pemilik Kost / tempat tinggal adanya salah satu warga papua An.FANIMO KARUNGGU Alias NYAMUK agar mengeluarkan penghuni tersebut, Apabila tidak di keluarkan dari kost maka kami dari pihak lurah gomong akan menutup tempat kost ini. Dikarena sudah meresahkan warga Lingkungan Gomong lama.Pukul 01.30 Wita FANIMO KARUNGGU beserta teman 3 orang di bawa ke polresta mataram menggunakan 1 unit Kendaran Dinas Puma polres Mataram untuk di lakukan proses Hukum.Pukul 01.49 Wita tiba di polres Mataran dan di lakukan pemeriksaan dan proses hukum di Ruangan Unit Pidum Polresta Mataram.

di lakukan pemeriksaan dan gelar barang bukti pelaku.

Adapun barang bukti yang di bawa sbb ;

1. 6 buah Buku yang berjudul

– Orang2 persimpangan kiri jalan( soe hok gie ).

– Tragedi manusia dan kemanusiaan

– Kata adalah senjata

– Mempersenjatai Imajinasi , catatan para anarkis dan ego

– Madiun 1948 PKI Bergerak

– Yang berlawanan membongkar tabir pemalsuan sejarah PKI

 

2. Leptop

3. Buku Saku

4. Satu buah celurit.

 

Pelaku saat ini sudah di tangani oleh Unit Pidum satuan Reserse kriminal polresta Mataram.(RD)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id