>

KEJAKSAAN NEGERI NABIRE MEMENANGKAN 3 GUGATAN PRAPERADILAN SEKALIGUS

By BusurNabire.id
Jumat, 8 Oktober 2021 05:49 WIB | 167 Views

Busurnabire.id Nabire _Upaya Kejaksaan Negeri Nabire sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Nabire kini diperhadapkan pada suatu ujian “Praperadilan” yang merupakan suatu sarana hukum khususnya bagi Tersangka dalam menguji keabsahan tindakan Penegak Hukum dalam penanganan perkara. Kamis (23/09/2021) salah satu Tersangka HN melalui kuasa hukumnya mengajukan 3 (tiga) permohonan praperadilan yang berbeda dengan Nomor : 064/B/N.K/LF-ARN/IX/2021; Nomor : 065/B/N.K/LF-ARN/IX/2021, dan Nomor : 066/B/N.K/LF-ARN/IX/2021. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka dalam 3 (tiga)  perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara yaitu pada Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder Daerah Irigasi Topo Dinas PUPR Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 yang secara akumulatif telah merugikan keuangan negara kurang lebih 10 (sepuluh) milyar rupiah sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, idealnya pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi terpadu tersebut seharusnya telah dapat digunakan dan diproyeksikan menjadi salah satu penunjang kebutuhan dasar masyarakat Nabire yang berdampak secara siginifikan tapi apa daya hasrat keserakahan segelintir oknum merusak segalanya.
Sidang perdana Praperadilan Tersangka HN (Rabu,29/09/2021) untuk ketiga Permohonan Praperadilan dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Nabire dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh Kuasa Hukum Tersangka HN sebagai Pemohon yang dalam inti permohonannya menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka HN dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk ketiga perkara tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kamis (30/09/2021) sidang selanjutnya diagendakan dengan Jawaban Permohonan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Nabire melalui Jaksa Pengacara Negara yang pada inti jawabannya menegaskan bahwa formulasi permohonan Pemohon secara formil mengalami kekaburan dan tidak jelas yang dalam istilah Hukum dikenal dengan Obscur Libel dan substansi dari Permohonan Pemohon telah melampaui kewenangan dari ruang lingkup Praperadilan sebab telah menyentuh pokok perkara. Terhadap jawaban Termohon tersebut selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon menggunakan hak tanggapan atas jawaban Termohon yaitu replik dan Jaksa Pengacara Negara sebagai Termohon dalam duplik-nya tetap pada Jawaban. Setelah agenda jawab-menjawab telah terlewati, (Jumat, 1/10/2021) agenda sidang Praperadilan untuk ketiga Permohonan selanjutnya adalah agenda Pembuktian dengan bukti pertama yaitu Pengajuan Alat Bukti Surat oleh masing-masing Pihak, kegunaan daripada alat bukti surat adalah untuk mengkonfirmasi dalil-dalil dari masing-masing pihak dan untuk memenuhi syarat sebagai fakta hukum. Selain dari pengajuan alat bukti surat, bagian lain dari suatu proses pembuktian adalah pengajuan saksi dan ahli oleh masing-masing pihak. Senin (4/10/2021) masing-masing pihak mengajukan saksi dan ahli, dari pihak Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli Hukum Pidana sedangkan dari pihak Termohon mengajukan 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang  Ahli Hukum Pidana, keseluruhan keterangan saksi dan keterangan ahli tersebut tercatat dalam risalah sidang Praperadilan untuk selanjutnya dijadikan sebagai fakta hukum. Setelah agenda pembuktian terlewati, maka agenda sidang Praperadilan selanjutnya adalah pengajuan kesimpulan oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon, kesimpulan sendiri bermakna rangkuman tehadap seluruh agenda persidangan yang telah dilaksanakan sebelumnya serta menjadi sarana pamungkas dari kedua belah pihak untuk meyakinkan Hakim Praperadilan dalam memutus Perkara.
Hingga pada akhirnya, rangkaian sidang Praperadilan yang telah menguras tenaga dan pikiran dari kedua belah pihak sebab dilaksanakan secara maraton akan bermuara pada agenda terakhir yaitu pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan. Sdang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal harus terlaksana paling lama 7 (tujuh) hari setelah agenda sidang pertama dinyatakan dibuka, olehnya itu pada hari Kamis (7/10/2021) Hakim Tunggal Praperadilan membacakan putusan atas ketiga permohonan Praperadilan Pemohon yang amar putusannya menolak seluruh permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa penetapan Tersangka HN telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire telah sesuai pula dengan KUHAP dan Putusan MK. Terhadap putusan Hakim tunggal Praperadilan tersebut, tidak dapat dilakukan upaya hukum dan proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara yaitu pada Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder Daerah Irigasi Topo Dinas PUPR Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 akan terus berlanjut.(Redaksi)

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Sampaikan Pesan Penting Presiden

Sumber kejaksaan Negeri Nabire

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup