NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH — Sidang perdana perkara pembunuhan remaja berusia 14 tahun berinisial CKC di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026), sempat diwarnai ketegangan setelah terdakwa berinisial AWS keluar dari ruang persidangan.
Peristiwa tersebut terjadi setelah sidang selesai dan terdakwa hendak dibawa menuju kendaraan tahanan Kejaksaan. Situasi yang semula berlangsung tertib kemudian memanas ketika sejumlah massa meluapkan kekecewaan mereka.

Pengamanan di lingkungan PN Nabire, Jalan Merdeka, telah diperketat sejak sebelum persidangan dimulai. Sejumlah personel Polres Nabire ditempatkan di sejumlah titik untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses hukum berlangsung.
AWS menjalani sidang secara tertutup karena masih berstatus anak. Pelaksanaan persidangan tersebut mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Sidang perdana berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIT. Pada awal persidangan, situasi di lingkungan pengadilan terpantau tertib.
Namun, ketegangan mulai terjadi ketika terdakwa dibawa keluar dari gedung pengadilan menuju kendaraan tahanan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah massa yang berada di sekitar area pengadilan, termasuk keluarga korban dan pendukung Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire, terlihat meluapkan kekecewaan.
Dalam situasi tersebut, AWS sempat dipukul dan terkena lemparan botol air mineral sebelum aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terdakwa.
Petugas kemudian membentuk pengamanan untuk mengawal terdakwa hingga masuk ke kendaraan tahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi kericuhan yang lebih luas.

Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, insiden yang terjadi seusai persidangan mengakibatkan lima anggota kepolisian dan satu warga mengalami luka.
Lima personel polisi dilaporkan terluka setelah terkena lemparan. Salah seorang anggota mengalami luka pada bagian kening. Sementara satu warga yang berada di lokasi juga dilaporkan mengalami luka.
Samuel memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis.
“Yang luka kami obati, dan nanti dengan pengurus IKT setelah dari sini kita akan duduk bersama di Polres,” ujar Samuel kepada wartawan seusai persidangan.

Ia menegaskan, biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka menjadi tanggung jawab kepolisian.
Samuel menjelaskan, persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup karena terdakwa masih berusia anak. Ketentuan itu merupakan bagian dari mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri Nabire bersama majelis hakim telah menetapkan bahwa agenda sidang perdana dilakukan secara tertutup.
Meski demikian, pihak pengadilan tetap memberikan kebijakan dengan menyediakan ruang bagi perwakilan keluarga korban untuk berada di sekitar ruang persidangan.
Perwakilan keluarga korban, penasihat hukum dan pengurus terkait tetap diberikan kesempatan berada di area sekitar ruang sidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Samuel menilai, pemahaman terhadap mekanisme persidangan anak perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan siapa saja yang dapat berada di dalam ruang persidangan merupakan kewenangan Ketua Pengadilan dan majelis hakim.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati keputusan pengadilan pada agenda persidangan selanjutnya.
Samuel memahami kekecewaan keluarga korban yang tidak dapat mengikuti persidangan secara langsung. Namun, ia meminta pengurus IKT bersama penasihat hukum membantu menjelaskan prosedur persidangan perkara anak kepada keluarga korban.
“Kita semua menginginkan perjalanan sidang ini harus lancar dan memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban,” ujarnya.
Kapolres berharap insiden yang terjadi pada sidang perdana menjadi evaluasi bersama sehingga proses persidangan berikutnya dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
“Mari kita belajar dari insiden ini untuk ke depan jauh lebih baik,” kata Samuel.
Ketegangan yang terjadi setelah persidangan kemudian diselesaikan melalui pertemuan antara pihak kepolisian dan pengurus IKT Kabupaten Nabire pada Senin malam.

Pertemuan berlangsung di ruang Reskrim Polres Nabire. Kapolres Nabire diwakili Wakapolres Nabire Dr. Piter Kendek, M.M., sedangkan pihak IKT Kabupaten Nabire diwakili Wakil Ketua IKTK Ruben Tandi, S.H.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi setelah persidangan secara kekeluargaan.
Dr. Piter Kendek mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan telah membuat dan menandatangani surat pernyataan.
“Permasalahan ini sudah dinyatakan selesai. Semua pihak, baik warga IKT yang sempat mengalami miskomunikasi dengan kami pihak aparat kepolisian, sudah membuat surat pernyataan. Pada dasarnya semua meminta maaf dan saling memaafkan,” ujar Piter.
Menurutnya, penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian sekaligus mencegah munculnya persoalan baru.
Wakapolres Nabire juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nabire.
“Kami punya komitmen menjaga Nabire tetap aman. Kami juga punya komitmen untuk melakukan evaluasi sehingga ke depan tidak ada lagi chaos atau bentrokan antara masyarakat IKTK dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IKTK Kabupaten Nabire, Ruben Tandi, S.H., mengatakan pihaknya telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut bersama kepolisian.
“Atas nama seluruh warga IKTK yang hadir dalam persidangan, kami sudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan bersama-sama dengan pihak kepolisian. Itu sudah dilaksanakan dan semua sudah saling memaafkan,” kata Ruben.
Ia mengimbau warga IKTK dan masyarakat Nabire tidak memperpanjang persoalan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu ketegangan baru.
“Kami sebagai pengurus IKTK menyampaikan bahwa masalah ini sudah diselesaikan dan sudah saling memaafkan satu sama lain. Baik dari warga masyarakat Toraja maupun pihak kepolisian, semuanya sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian dan pengurus IKTK berharap situasi keamanan di Kabupaten Nabire tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara pembunuhan CKC di Kampung Waroki kini telah memasuki tahap persidangan di PN Nabire. Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga keamanan agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan lancar hingga selesai.













