NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta | Kebijakan efisiensi anggaran kembali menjadi sorotan karena dinilai ikut memperlebar jarak fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Guru Besar IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan pada 16/8/2026, mengingatkan agar tekanan terhadap keuangan daerah tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan politik yang lebih luas.
Pandangan tersebut disampaikan Djohermansyah melalui tulisannya berjudul “Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat”. Ia menilai dinamika hubungan pusat dan daerah saat ini perlu mendapat perhatian serius, terutama setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas untuk menjalankan berbagai kewajiban pelayanan dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

Djohermansyah mencatat, pengurangan TKD pada 2026 berada di kisaran Rp226 triliun. Sementara itu, berdasarkan Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan pada 15 Agustus 2026, pengurangan TKD masih berlanjut dalam rancangan APBN 2027 dengan nilai sekitar Rp184 triliun.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Sekolah Rakyat. Persoalan utamanya, kata dia, terletak pada semakin sempitnya kemampuan daerah dalam membiayai urusan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.
“Ketika pusat mempunyai banyak program prioritas, daerah justru kehilangan ruang fiskal untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya,” tulis Djohermansyah.
Djohermansyah melihat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan fiskal mulai menunjukkan perkembangan yang perlu diwaspadai. Keluhan sejumlah kepala daerah mengenai TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH), menurutnya, tidak lagi sebatas perdebatan mengenai angka dalam APBD.
Ia menilai tekanan fiskal dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi sosial masyarakat ketika pemerintah daerah kesulitan menjalankan program dan pelayanan publik.
Situasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menjadi salah satu contoh yang disorotnya. Djohermansyah mengaitkan gejolak di wilayah tersebut dengan persoalan pemangkasan Dana Desa yang kemudian berkembang hingga terjadi kerusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan.
“Protes politik telah berubah menjadi kemarahan sosial,” tegasnya.
Djohermansyah yang mengaku berada di Nabire ketika peristiwa di Puncak berlangsung juga memberikan perhatian khusus terhadap pola kebijakan fiskal di Papua.
Menurut dia, karakteristik Papua tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan daerah lain. Kondisi geografis, mahalnya biaya pelayanan serta kekhususan Otonomi Khusus membutuhkan kebijakan yang lebih afirmatif, termasuk dalam pengelolaan dana kampung.
“Papua membutuhkan pendekatan afirmatif, bukan perlakuan fiskal yang justru mempersempit ruang pemerintah kampung,” tulisnya.
Djohermansyah juga mengingatkan bahwa persoalan ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Ia menyebut sekitar 90 persen dari 546 daerah otonom masih mengandalkan TKD karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, upaya memperkuat kemandirian fiskal harus dilakukan secara bertahap. Pengembangan ekonomi lokal, peningkatan investasi, pembangunan sumber daya manusia serta pembenahan birokrasi menjadi sejumlah langkah yang perlu dikerjakan secara konsisten.
Dengan kondisi tersebut, pengurangan TKD secara tajam dinilai berpotensi memberikan tekanan lebih besar kepada daerah yang sejak awal memiliki kapasitas PAD terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Djohermansyah mendorong DPR RI menggunakan fungsi anggaran untuk memastikan hubungan fiskal pusat dan daerah tetap seimbang.
Ia mengusulkan agar besaran TKD dalam APBN 2027 dikaji kembali. Dari kisaran Rp735 triliun, ia mengusulkan peningkatan menjadi sekitar Rp919 triliun, atau setara dengan pagu APBN 2025.
Bagi Djohermansyah, tambahan anggaran bagi daerah bukan semata-mata persoalan meningkatkan belanja pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan desentralisasi serta upaya menjaga keseimbangan pembangunan nasional.
Ia mengingatkan bahwa hubungan pusat dan daerah tidak cukup dibangun melalui kebijakan administratif. Keadilan dalam pembagian sumber daya fiskal juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat.
“Negara kesatuan tidak cukup dipertahankan dengan slogan persatuan. Ia harus dirawat dengan keadilan fiskal, keadilan pelayanan dan keadilan pembangunan,” ujarnya.
Djohermansyah meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih kuat dengan daerah. Aspirasi kepala daerah dan masyarakat, menurutnya, harus dibaca sebagai sinyal yang perlu segera direspons sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga berharap DPR menjalankan fungsi representasi secara maksimal dengan memperhatikan kepentingan daerah dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional.
Baginya, menjaga hubungan pusat dan daerah merupakan bagian penting dari menjaga keutuhan Indonesia. Kebijakan anggaran nasional harus mampu memastikan program prioritas pemerintah pusat tetap berjalan tanpa mengorbankan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jangan tunggu daerah terbakar untuk menyadari bahwa hubungan pusat-daerah sedang buruk,” tegas Djohermansyah.
Ia menutup pandangannya dengan pesan bahwa pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal apabila daerah merasa semakin kehilangan ruang untuk mengurus kepentingannya sendiri.
“Merawat daerah berarti merawat Indonesia.”













