>

Maria Ibu CKC Kecewa Tak Bisa Ikuti Langsung Sidang Perdana AWS di PN Nabire

By BusurNabire.id
Senin, 24 Agustus 2026 08:22 WIB | 2 Views
Maria Ibu CKC Kecewa Tak Bisa Ikuti Langsung Sidang Perdana AWS di PN Nabire (Foto: BusurNabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH | Keluarga CKC, remaja yang menjadi korban pembunuhan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, mempertanyakan mekanisme akses keluarga dalam mengikuti proses persidangan setelah sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026).

Persoalan itu mencuat setelah Maria Lumbaa, ibu korban sekaligus salah satu saksi dalam perkara, tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang.

Maria Ibu CKC Kecewa Tak Bisa Ikuti Langsung Sidang Perdana AWS di PN Nabire (Foto: BusurNabire)

Maria mengatakan dirinya telah berupaya mengikuti proses hukum sejak awal. Karena itu, ia berharap tetap dapat mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan langsung dengan kematian anaknya.

Meski demikian, pihak keluarga memahami bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anak sehingga terdapat aturan khusus yang membuat persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Kuasa hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan ketentuan mengenai persidangan anak. Namun, keluarga membutuhkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Bambang, keluarga ingin mengetahui bagaimana perkara tersebut diperiksa dan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.

“Yang penting bagi kami adalah keluarga diberikan akses untuk mengetahui proses persidangan dan sejauh mana perkara ini berjalan,” ujar Bambang kepada wartawan seusai persidangan.

Ia mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebelum sidang berikutnya. Permohonan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar keluarga korban tetap memperoleh informasi mengenai jalannya perkara tanpa mengabaikan ketentuan peradilan anak.

“Untuk sidang selanjutnya hari Rabu, kita berharap ada perubahan sehingga pihak keluarga korban diberikan akses juga. Nanti kami akan menyampaikan surat kepada majelis,” katanya.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangan perkara anak memiliki pembatasan terhadap pihak yang diperbolehkan hadir di ruang sidang.

Baca Juga  Yonif TP 804/DBAY Perkuat Penanganan Karhutla di Nabire

Karena itu, keluarga korban tidak serta-merta dapat mengikuti persidangan secara langsung dari dalam ruang sidang.

Sementara itu, Maria Lumbaa mengaku kecewa dengan kondisi yang dialaminya. Ia menegaskan tidak datang untuk mengganggu persidangan, melainkan ingin mendengar dan mengetahui proses hukum atas perkara yang menewaskan anaknya.

Maria mengatakan dirinya sempat masuk ke ruang sidang sebelum diminta keluar karena proses persidangan dinyatakan tertutup.

Ia kemudian mendapat informasi bahwa keluarga dapat mendengarkan persidangan dari luar melalui pengeras suara. Namun, menurut Maria, fasilitas tersebut tidak membuat pihak keluarga dapat mendengar jalannya sidang dengan jelas.

“Kenyataannya kami berada di belakang dan tidak bisa mendengar apa yang berlangsung di dalam. Kami sudah meminta, tetapi dijelaskan bahwa sidang tertutup karena prosedur,” ungkap Maria.

Kondisi itu membuat Maria mempertanyakan bagaimana keluarga korban dapat mengetahui apa yang dibahas selama persidangan apabila tidak bisa masuk maupun mendengar dengan baik dari luar ruang sidang.

“Kalau saya tidak bisa mendengar apa yang terjadi di dalam, bagaimana saya bisa tahu prosesnya? Siapa yang bisa mewakili saya untuk mengetahui apa yang terjadi?” ujarnya.

Maria menegaskan dirinya memahami bahwa terdakwa masih di bawah umur dan menghormati aturan persidangan khusus anak.

“Saya sudah kooperatif dari awal bahwa anak ini di bawah umur, saya mengerti. Saya juga bukan anarkis,” katanya.

Keluarga korban berharap pihak pengadilan memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme bagi keluarga untuk mendapatkan informasi terkait jalannya perkara.

Bambang menilai permintaan keluarga tersebut bukan untuk mengubah aturan persidangan anak, tetapi agar kepentingan keluarga korban tetap dapat diperhatikan dalam proses hukum.

“Dia ingin mengetahui dinamika yang terjadi di persidangan. Saya pikir tidak ada salahnya dan itu hak dia untuk meminta,” kata Bambang.

Baca Juga  Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Wabup Nabire Burhanuddin Imbau Warga Hentikan Pembakaran Laha

Terkait dokumen hukum, Bambang juga menjelaskan bahwa keluarga korban yang berstatus sebagai saksi tidak dapat memperoleh salinan BAP saksi karena dokumen tersebut merupakan bagian dari materi perkara. Sementara itu, terdapat perbedaan ketentuan terhadap BAP tersangka.

keluarga korban CKC didampingi kuasa hukum Marsius Ginting, Sergius Wabiser, dan Bambang Sudarmono. (Foto: BusurNabire)

Dalam perkara ini, keluarga korban CKC didampingi kuasa hukum Marsius Ginting, Sergius Wabiser, dan Bambang Sudarmono.

Sementara itu, pihak terdakwa AWS dalam Sidang perdana didampingi kuasa hukum Ishak Semuel Ronsumbre dan Abner Anthon Wambrauw.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan CKC dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 di PN Nabire.

pihak terdakwa AWS dalam Sidang perdana didampingi kuasa hukum Ishak Semuel Ronsumbre dan Abner Anthon Wambrauw. (Foto: BusurNabire)

Keluarga korban berharap persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan ruang bagi kepentingan korban serta keluarganya.

Berita Terkait

🇮🇩 **DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81** 🇮🇩 **17 Agustus 2026** Dengan semangat **“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai semangat bersama dalam memperkuat persatuan, membangun daerah, dan mewujudkan Papua Tengah yang semakin maju. Gubernur Papua Tengah **Meki Nawipa, S.H.** bersama Wakil Gubernur Papua Tengah **Deinas Geley, S.Sos., M.Si.** menyampaikan ucapan **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81**. 🇮🇩 **Bersatu dalam keberagaman, bergerak bersama untuk Papua Tengah yang maju dan Indonesia yang semakin kuat.** **Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.** **Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! 🇮🇩** #HUTRI81 #DirgahayuRI #IndonesiaMerdeka #PapuaTengah #MekiNawipa #DeinasGeley #IndonesiaBerdaulat #IndonesiaMaju
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup