NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH | Keluarga CKC, remaja yang menjadi korban pembunuhan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, mempertanyakan mekanisme akses keluarga dalam mengikuti proses persidangan setelah sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (24/8/2026).
Persoalan itu mencuat setelah Maria Lumbaa, ibu korban sekaligus salah satu saksi dalam perkara, tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang.

Maria mengatakan dirinya telah berupaya mengikuti proses hukum sejak awal. Karena itu, ia berharap tetap dapat mengetahui perkembangan perkara yang berkaitan langsung dengan kematian anaknya.
Meski demikian, pihak keluarga memahami bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anak sehingga terdapat aturan khusus yang membuat persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Kuasa hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan ketentuan mengenai persidangan anak. Namun, keluarga membutuhkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Bambang, keluarga ingin mengetahui bagaimana perkara tersebut diperiksa dan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.
“Yang penting bagi kami adalah keluarga diberikan akses untuk mengetahui proses persidangan dan sejauh mana perkara ini berjalan,” ujar Bambang kepada wartawan seusai persidangan.
Ia mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebelum sidang berikutnya. Permohonan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar keluarga korban tetap memperoleh informasi mengenai jalannya perkara tanpa mengabaikan ketentuan peradilan anak.
“Untuk sidang selanjutnya hari Rabu, kita berharap ada perubahan sehingga pihak keluarga korban diberikan akses juga. Nanti kami akan menyampaikan surat kepada majelis,” katanya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangan perkara anak memiliki pembatasan terhadap pihak yang diperbolehkan hadir di ruang sidang.
Karena itu, keluarga korban tidak serta-merta dapat mengikuti persidangan secara langsung dari dalam ruang sidang.
Sementara itu, Maria Lumbaa mengaku kecewa dengan kondisi yang dialaminya. Ia menegaskan tidak datang untuk mengganggu persidangan, melainkan ingin mendengar dan mengetahui proses hukum atas perkara yang menewaskan anaknya.
Maria mengatakan dirinya sempat masuk ke ruang sidang sebelum diminta keluar karena proses persidangan dinyatakan tertutup.
Ia kemudian mendapat informasi bahwa keluarga dapat mendengarkan persidangan dari luar melalui pengeras suara. Namun, menurut Maria, fasilitas tersebut tidak membuat pihak keluarga dapat mendengar jalannya sidang dengan jelas.
“Kenyataannya kami berada di belakang dan tidak bisa mendengar apa yang berlangsung di dalam. Kami sudah meminta, tetapi dijelaskan bahwa sidang tertutup karena prosedur,” ungkap Maria.
Kondisi itu membuat Maria mempertanyakan bagaimana keluarga korban dapat mengetahui apa yang dibahas selama persidangan apabila tidak bisa masuk maupun mendengar dengan baik dari luar ruang sidang.
“Kalau saya tidak bisa mendengar apa yang terjadi di dalam, bagaimana saya bisa tahu prosesnya? Siapa yang bisa mewakili saya untuk mengetahui apa yang terjadi?” ujarnya.
Maria menegaskan dirinya memahami bahwa terdakwa masih di bawah umur dan menghormati aturan persidangan khusus anak.
“Saya sudah kooperatif dari awal bahwa anak ini di bawah umur, saya mengerti. Saya juga bukan anarkis,” katanya.
Keluarga korban berharap pihak pengadilan memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme bagi keluarga untuk mendapatkan informasi terkait jalannya perkara.
Bambang menilai permintaan keluarga tersebut bukan untuk mengubah aturan persidangan anak, tetapi agar kepentingan keluarga korban tetap dapat diperhatikan dalam proses hukum.
“Dia ingin mengetahui dinamika yang terjadi di persidangan. Saya pikir tidak ada salahnya dan itu hak dia untuk meminta,” kata Bambang.
Terkait dokumen hukum, Bambang juga menjelaskan bahwa keluarga korban yang berstatus sebagai saksi tidak dapat memperoleh salinan BAP saksi karena dokumen tersebut merupakan bagian dari materi perkara. Sementara itu, terdapat perbedaan ketentuan terhadap BAP tersangka.

Dalam perkara ini, keluarga korban CKC didampingi kuasa hukum Marsius Ginting, Sergius Wabiser, dan Bambang Sudarmono.
Sementara itu, pihak terdakwa AWS dalam Sidang perdana didampingi kuasa hukum Ishak Semuel Ronsumbre dan Abner Anthon Wambrauw.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan CKC dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 di PN Nabire.

Keluarga korban berharap persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan ruang bagi kepentingan korban serta keluarganya.













