NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Sejumlah massa yang berasal dari komunitas Toraja (IKT) di Kabupaten Nabire mendatangi Mapolres Nabire, Jumat (31/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere.

Kedatangan massa diterima langsung oleh Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban dengan Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR melalui sambungan telepon seluler.
Melalui sambungan tersebut, Kapolres menyampaikan komitmennya bahwa penyidikan perkara akan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, sejak laporan diterima, seluruh rangkaian penanganan kasus telah dilaksanakan secara cepat oleh jajaran Polres Nabire. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), proses evakuasi jenazah ke rumah sakit, penyerahan jenazah kepada keluarga, hingga penangkapan terduga pelaku yang berhasil dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa terjadi.
“Saya mohon dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian. Yang kami proses dalam perkara ini bukan latar belakang keluarga siapa pun, tetapi murni perbuatan pidananya. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu.

Kapolres juga mengajak keluarga korban untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, pihak keluarga dipersilakan menunjuk penasihat hukum agar dapat memantau setiap tahapan penyidikan sehingga seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan telah menginstruksikan Wakapolres Nabire bersama Kasat Reskrim untuk mempercepat penyelesaian administrasi penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan agar berkas perkara segera rampung tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami terus mempercepat koordinasi dengan kejaksaan agar seluruh administrasi penyidikan dapat segera dilengkapi. Apabila keluarga masih memiliki hal-hal yang ingin disampaikan, saya siap mendengarkan secara langsung,” katanya.
Dalam dialog bersama jajaran Polres Nabire, perwakilan keluarga korban menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut tanpa ada fakta yang disembunyikan kepada publik maupun keluarga korban.
“Kami hadir hanya untuk mencari keadilan. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena anak kami bukan barang yang bisa diperlakukan semena-mena,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.
Keluarga juga berharap pasal yang telah diterapkan penyidik tetap dipertahankan sesuai hasil penyelidikan, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan dugaan tindak pidana lain yang masih didalami oleh penyidik.
Selain itu, keluarga menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka berharap tidak ada intervensi ataupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum sehingga rasa keadilan bagi korban dan masyarakat benar-benar dapat terwujud.
Sebagai informasi, Polres Nabire sebelumnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Nabire.
Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui masih berusia 14 tahun.
Meski demikian, Polres Nabire menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk perlindungan hak korban dan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.













