NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire :Papua Tengah | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat, untuk mengelola sendiri potensi sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.

Hal tersebut disampaikan John Gobai dalam rilis resmi yang diterima media pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, sudah saatnya masyarakat adat Papua tidak lagi hanya menjadi penonton di atas tanah leluhur yang kaya akan sumber daya alam.
“Sudah saatnya Orang Asli Papua, khususnya mereka yang merupakan pemilik tanah adat yang memiliki potensi sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, kelautan maupun perkebunan, dapat mengelola sendiri kekayaan alam yang ada di wilayah adatnya. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi penonton yang setia di atas tanah adatnya sendiri,” tegas John Gobai.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Regulasi tersebut secara tegas mengatur siapa yang berhak memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan prioritas penerbitan IPR kepada:
- Pemilik tanah adat.
- Koperasi yang dimiliki oleh pemilik tanah adat.
Menurut Gobai, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat agar mampu mengelola potensi mineral yang berada di wilayahnya secara legal, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
“Tujuan utamanya adalah agar masyarakat adat memperoleh kesejahteraan di atas tanahnya sendiri, sekaligus tetap memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
John Gobai juga menyoroti bahwa Perdasi tersebut telah mengatur secara rinci mekanisme penyelenggaraan pertambangan rakyat yang berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, regulasi memberikan ruang bagi pemegang izin untuk menyetujui sebagian wilayahnya dijadikan kawasan pertambangan rakyat.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah bersama pemegang izin diwajibkan melakukan pembinaan terhadap masyarakat pendulang agar aktivitas pertambangan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perdasi ini memberikan kepastian hukum agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan berdampingan dengan kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin resmi, dengan tetap mengutamakan pembinaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Gobai menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga mengakomodasi evaluasi terhadap izin-izin pertambangan yang selama ini tidak lagi aktif.
Ia mengatakan, IUP yang telah diterbitkan tetapi tidak memiliki aktivitas pertambangan, maupun izin yang pernah ada namun tidak lagi tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI/MOMI), dapat diusulkan untuk dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi agar kawasan yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat melalui skema pertambangan rakyat yang sah.
Dalam rilisnya, John Gobai juga memberikan penegasan mengenai posisi investor dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Ia mengakui bahwa masyarakat adat mungkin menghadapi keterbatasan modal, teknologi maupun peralatan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat terhadap usaha pertambangan yang berada di tanah ulayat mereka.
“Apabila diperlukan investor karena keterbatasan dana maupun peralatan, maka investor hanya berkedudukan sebagai mitra kerja yang bekerja di bawah perizinan milik pemilik tanah adat. Bukan sebaliknya, pemilik tanah adat menjadi penonton sementara investor bertindak seolah-olah menjadi pemilik tanah hanya karena memiliki izin,” tegas Gobai.
Menurutnya, prinsip utama dalam Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 adalah memastikan masyarakat adat tetap menjadi subjek utama dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
John Gobai menilai regulasi ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Otonomi Khusus Papua.
Dengan adanya kepastian hukum mengenai pertambangan rakyat, diharapkan masyarakat adat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pengelolaan sumber daya alam secara legal, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga maupun komunitas adat.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, pemegang izin usaha, koperasi maupun investor, dapat memahami substansi Perdasi tersebut sehingga pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Papua Tengah.
“Regulasi ini dibuat agar masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam di tanahnya sendiri, bukan lagi sekadar penonton,” pungkas John NR Gobai dalam rilisnya.













