BeritaBisnisDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalpolitikPolriTNI

Hasil keputusa MK KPU Nabire Laksanakan PSU

Share

Busurnabire.id _ Jakarta Mahkamah konstitusi Republik Indononesia perintahkan KPU Nabire melaksanakan PSU sesuai DPT yang sudah diperbaiki.

MK telah membatalkan hasil Pilkada Nabire lantaran DPT sangat kacau.

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang putusan gugatan Pilkada 2020 pada Jumat (19/3/2021). Sebanyak 9 gugatan diputus hari ini termasuk Pilbup Nabire.

Permohonan diajukan oleh tiga Pemohon. Pertama, teregistrasi dalam nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya. Kedua, permohonan nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.

Lalu ketiga, permohonan nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Deki Kayame dan Yunus Pakop.

Objek perselisihan PHP Bupati Nabire 2020 yakni permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020.

Sebab dalam rekapitulasi dinyatakan, paslon nomor urut 01 Yufinia Mote dan Muhammad Darwis memperoleh 61.423 suara, lalu paslon nomor urut 02 Mesak Magai dan Ismail Djamaludin memperoleh 61.729 suara dinyatakan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Sementara paslon nomor urut 03 Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya memperoleh 46.224 suara.

Heru Widodo selaku kuasa hukum paslon nomor urut 01 Yufinia-Muhammad mengatakan, hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah.

Eddy C Wabes selaku kuasa hukum paslon nomor urut 03 Fransiscus-Tabroni memaparkan ada sejumlah permasalahan krusial seperti permasalahan penetapan DPT, ketidakprofesionalan penyelenggara, dan pemilih ganda.

Eddy menerangkan, dalam proses penetapan DPT yang dilakukan KPU, validitasnya tidak dapat diterima karena banyak kejanggalan seperti ketidaksesuaian antara jumlah DPT dengan jumlah penduduk Kabupaten Nabire pada website Kemendagri. Hal tersebut disebabkan karena terdapat data pemilih ganda di beberapa TPS.

MK telah mendengar gugatan pemohon, jawaban dari KPU dan Bawaslu Nabire, serta pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
Dalam sidang putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Adapun para pihak mengikuti sidang secara virtual.

“Pertama, mengabulkan untuk sebagian. Dua menyatakan hasil Pilbup Nabire tahun 2020 didasarkan DPT yang tidak valid dan tidak logis dan adanya pemungutan yang tidak pakai pencoblosan langsung sehingga tak sah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Sementara Hakim MK Aswanto menjelaskan, DPT menjadi hal krusial dalam pelaksaan Pilkada. MK melihat KPU Kabupaten Nabire sudah melakukan kesalahan karena menggunakan DPT Pemilu 2019. Padahal seharusnya DPT yang digunakan berdasarkan DAK2 semester 1 tahun 2020 per 30 Juni.

“Berdasarkan fakta pokok terbukti untuk harus dilakukan pemungutan suara ulang terhadap pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire dengan perbaikan DPT secara langsung,” kata Aswanto.

Berdasarkan data DAK2 semester 1 tahun 2020 tercatat jumlah penduduk Kabupaten Nabire yakni 172.190 jiwa. Tetapi jumlah DPT dalam Pilkada 2020 yakni 178.545 pemilih atau ada selisih 63.404 pemilih.

Maka dari itu, MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nabire. MK memerintahkan KPU Kabupaten Nabire melakukan PSU 90 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan KPU Nabire untuk melaksanakan PSU Pilbup Nabire 2020 dengan berdasarkan DPT yang sudah diperbaiki sesuai aturan UU dan melaksanakan PSU menggunakan pencoblosan langsung. Hasilnya ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana peraturan UU tanpa harus melapor ke mahkamah.(FN)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id