Penjual Nasi Kuning Dianiaya, Pelaku Ditangkap Unit Opsnal Polres Nabire

By BusurNabire.id
Rabu, 30 Juli 2025 07:32 WIB | 640 Views
Penjual Nasi Kuning Dianiaya, Pelaku Ditangkap Unit Opsnal Polres Nabire (Foto: Polres Nabire)

NABIRE | NEWS.BUSURNABIRE.ID – Satuan Unit Opsnal Polres Nabire berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan penjual nasi kuning di kawasan Pasar Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (30/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatirau, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-26/V/2025/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH yang diterima sejak 3 Mei 2025.

Korban, MA (31), yang sehari-hari berjualan nasi kuning di pasar,

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu pagi (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis. Korban, MA (31), yang sehari-hari berjualan nasi kuning di pasar, dipukul oleh pelaku dalam kondisi mabuk usai mengambil makanan tanpa membayar.

Pelaku yang diketahui bernama MP(20), warga Jayanti, Distrik Nabire Barat, datang bersama temannya Gery dan memesan dua bungkus nasi kuning. Namun setelah menerima pesanan, keduanya langsung pergi tanpa membayar.

Korban yang mengejar pelaku untuk menagih pembayaran justru menjadi korban kekerasan. Pelaku memukul wajah korban dengan keras hingga korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Nabire.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami:

  • Luka robek pada bagian belakang kepala
  • Memar di wajah akibat pukulan benda tumpul
Pelaku yang diketahui bernama MP(20), warga Jayanti, Distrik Nabire Barat

Identitas Pelaku

  • Nama: MP (inisial)
  • Usia: 20 tahun
  • Alamat: Jalan Jayanti, Kelurahan Wadio, Distrik Nabire Barat

Barang Bukti yang Diamankan

  • Uang tunai sebesar Rp39.000
  • 1 unit HP Realme warna biru
  • 1 buah charger Oppo putih
  • 1 buah headset Realme putih
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
    • No. Rangka: MH33C1205CK034807
    • No. Mesin: 3C1-1034598

Motor tersebut digunakan pelaku saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di daerah Kali Nabire.

Baca Juga  Gelora Pemekaran Menguat, Warga Moni Satukan Suara Dorong DOB Kabupaten Moni
Barang Bukti yang Diamankan •	Uang tunai sebesar Rp 39.000
•	1 unit handphone Realme warna biru
•	1 buah charger Oppo warna putih
•	1 buah headset Realme warna putih
•	1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
o	No. Rangka: MH33C1205CK034807
o	No. Mesin: 3C1-1034598

Pelaku kini diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi.

“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan,” ujar AKP Bertu Haridyka.

Berita Terkait

WhatsApp Image 2026-04-02 at 13.08.35
Polda Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H
Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya NYE
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup