NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Ratusan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Jalan Mandala, Kabupaten Nabire, Senin (3/8/2026) siang.
Dalam aksi yang berlangsung secara terbuka tersebut, massa menyampaikan orasi politik secara bergantian sekaligus menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada perwakilan MRP Papua Tengah.
Kegiatan berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi selesai, massa aksi membubarkan diri secara tertib tanpa terjadi gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Dokumen yang diserahkan kepada MRP Papua Tengah merupakan Pernyataan Sikap Politik Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) yang mengangkat tema “Status Wilayah West Papua sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”
Melalui dokumen tersebut, KNPB menyampaikan pandangan politik organisasi mengenai sejarah Papua, situasi keamanan, hak penentuan nasib sendiri, serta berbagai tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun komunitas internasional.
Sejak siang hari, massa simpatisan KNPB berkumpul di halaman Kantor MRP Papua Tengah sambil membawa atribut organisasi dan spanduk berisi berbagai pesan politik.
Secara bergantian, sejumlah perwakilan menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai isu yang menurut mereka berkaitan dengan kondisi sosial, politik, keamanan, dan hak asasi manusia di Papua.
Usai penyampaian orasi, perwakilan massa kemudian menyerahkan dokumen pernyataan politik kepada pihak MRP Papua Tengah sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara resmi.
Seluruh proses penyerahan berlangsung tanpa hambatan dan disaksikan aparat keamanan yang melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup.
Dalam dokumen tersebut, BPP-KNPB menyatakan pandangan organisasinya mengenai status wilayah Papua Barat yang menurut mereka berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri.
Dokumen tersebut memuat uraian panjang mengenai sejarah Papua sejak masa pemerintahan Belanda, Deklarasi 1 Desember 1961, Operasi Trikora, Perjanjian New York 1962, administrasi UNTEA, hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari pandangan politik yang disampaikan oleh organisasi KNPB dalam dokumen resminya.

Dalam dokumen yang dibacakan di hadapan peserta aksi, KNPB menyampaikan sembilan poin utama pernyataan sikap.
Poin pertama berisi pandangan bahwa masyarakat adat Papua memiliki hak menentukan nasib sendiri berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Poin kedua berisi desakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau sejumlah resolusi yang berkaitan dengan Perjanjian New York.
Poin ketiga berisi tuntutan agar sejumlah negara yang disebutkan dalam dokumen mengambil tanggung jawab atas proses sejarah yang dijelaskan oleh KNPB.
Poin keempat memuat penolakan terhadap hasil Pepera 1969 sebagaimana tertulis dalam dokumen organisasi tersebut.
Poin kelima menyerukan agar organisasi-organisasi kemanusiaan internasional memperoleh akses ke Papua Barat.
Poin keenam ditujukan kepada negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) agar memberikan perhatian terhadap situasi yang digambarkan KNPB.
Poin ketujuh berisi seruan kepada Dewan Keamanan PBB agar mengambil langkah sesuai pandangan organisasi tersebut.
Poin kedelapan menyerukan penyelesaian konflik melalui mekanisme damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen.
Sedangkan poin kesembilan berisi penolakan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan kembali menyerukan referendum.
Selain menyampaikan tuntutan politik, dokumen tersebut juga memuat sejumlah klaim mengenai kondisi Papua Barat selama beberapa dekade terakhir.
Dalam dokumen tersebut, KNPB menyampaikan berbagai angka mengenai jumlah operasi keamanan, jumlah korban, jumlah personel aparat keamanan, jumlah pengungsi, kondisi hutan Papua, hingga dampak kebijakan pembangunan.
Seluruh data dan angka tersebut merupakan bagian dari isi dokumen yang dibacakan oleh perwakilan massa aksi.
NEWS.BUSURNABIRE.ID tidak melakukan verifikasi independen terhadap klaim maupun data statistik yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Salah satu bagian yang cukup panjang dalam dokumen membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam pandangan KNPB sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut, kebijakan Otonomi Khusus dinilai tidak menjawab tuntutan politik yang selama ini mereka suarakan.
Dokumen tersebut juga memuat kritik terhadap sejumlah kebijakan pembangunan, investasi, proyek strategis nasional, penambahan aparat keamanan, serta program transmigrasi. Seluruh isi tersebut merupakan bagian dari sikap politik organisasi sebagaimana disampaikan dalam aksi.
Pada bagian akhir dokumen, KNPB juga menyampaikan seruan persatuan kepada masyarakat Papua. Seruan tersebut mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, mahasiswa, petani, nelayan, hingga organisasi masyarakat sipil untuk menjaga persatuan menurut pandangan organisasi tersebut.
Selain itu, dokumen juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan tanah adat yang dianggap sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Papua.
Dalam dokumen yang sama, KNPB turut mengumumkan rencana pelaksanaan aksi serentak pada 15 Agustus 2026. Mereka mengajak masyarakat yang sejalan dengan aspirasi organisasi untuk mengambil bagian dalam aksi damai tersebut.
Pengumuman tersebut menjadi bagian penutup isi dokumen sebelum ditandatangani oleh Ketua Umum BPP-KNPB, Agus Kossay, tertanggal 3 Agustus 2026.
Selama berlangsungnya aksi, aparat kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman. Tidak terlihat adanya bentrokan maupun tindakan anarkis selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Usai penyerahan dokumen, massa membubarkan diri secara bertahap.
Arus kendaraan di sekitar Jalan Mandala kembali normal, sementara aktivitas masyarakat di kawasan tersebut berlangsung seperti biasa.

Dokumen yang dibacakan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan politik resmi dari Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB).
Seluruh uraian mengenai sejarah, data, angka, maupun tuntutan yang dimuat dalam berita ini disampaikan sebagai bagian dari isi dokumen yang dibacakan dalam aksi penyampaian aspirasi.
NEWS.BUSURNABIRE.ID menyajikan informasi ini sebagai pemberitaan mengenai jalannya kegiatan dan isi dokumen yang disampaikan peserta aksi. Berbagai klaim, pendapat, interpretasi sejarah, maupun data statistik yang terdapat dalam dokumen tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikan dan tidak dimaksudkan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen oleh redaksi.













