NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire :Papua Tengah | Tim Resmob Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli rutin di wilayah hukum Polres Nabire.

Terduga pelaku diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di kawasan Jembatan Waroki, Distrik Nabire Barat, setelah petugas mencurigai sepeda motor yang dikendarainya memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Resmob Polres Nabire, AIPDA Herianto N., S.E., bersama personel Unit Resmob.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat milik Anisa Maria Sapara yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.
Korban saat itu sedang beraktivitas bersama keluarganya di lokasi wisata tersebut. Kendaraan diparkir di dekat sebuah kios di pintu masuk pantai sebelum akhirnya diketahui telah hilang.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan kendaraan beserta pelakunya.
Dalam patroli yang digelar pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.30 WIT, petugas melihat seorang pemuda melintas di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kalibobo, menggunakan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan hasil pencurian.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Jembatan Waroki. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan identitas kendaraan, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Terduga pelaku kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Nabire guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda Beat warna cokelat yang diduga merupakan hasil pencurian.
- Satu buah obeng bunga.
- Satu parang modifikasi sepanjang sekitar 39 sentimeter.
- Satu unit telepon genggam merek Vivo Y05 warna biru.
- Satu tas noken berwarna cokelat bermotif biru, merah, dan kuning.
Polisi juga telah mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengakuan Terduga Pelaku Masih Didalami
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut diduga diambil ketika terparkir di sekitar pintu masuk Pantai Sowa dalam kondisi kunci masih menempel pada sepeda motor.
Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak yang diamankan masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui alat bukti serta pemeriksaan lanjutan.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dipadukan dengan patroli rutin dan kerja cepat Tim Resmob di lapangan.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi seluruh alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., saat dikonfirmasi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini penyidik Polres Nabire masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.













