NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire Papua Tengah | Gerak cepat Tim Resmob Polres Nabire membuahkan hasil. Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., membenarkan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
“Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalibobo. Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar IPTU Bogi Transtanto kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maroon yang diparkir di depan rumah korban pada Rabu, 17 Juni 2026.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, korban diketahui memarkirkan kendaraannya dalam keadaan kunci masih menempel pada kontak motor sebelum masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang.
“Ketika korban kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Nabire dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan kendaraan yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor milik korban.
“Saat melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kaliharapan, anggota menemukan seorang pria yang diduga menguasai kendaraan hasil curian tersebut. Tim kemudian melakukan pengamanan dan interogasi awal terhadap yang bersangkutan,” kata IPTU Bogi.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial C.M.O. (31). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di salah satu rumah warga di kawasan Kaliharapan.
“Barang bukti kendaraan berhasil ditemukan dalam kondisi aman dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nabire untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, terdapat satu rekannya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Tim terus bekerja melakukan pencarian dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire,” tegas IPTU Bogi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Nabire berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kontak motor.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal-hal kecil seperti mencabut kunci kendaraan saat diparkir dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













