NEWSBUSURNABIRE.ID – Paniai -Papua tengah | Keluarga korban almarhum Aleksander Gobai akhirnya menyatakan menerima peristiwa tragis yang menimpa anggota keluarganya dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai demi menjaga keamanan serta mencegah terjadinya konflik sosial di Kabupaten Paniai.
Hal itu disampaikan langsung oleh Naftali Gobai, kakak sepupu almarhum Aleksander Gobai, dalam wawancara yang berlangsung di Kabupaten Paniai pada 25 Februari 2026.
Menurut Naftali, keluarga besar korban telah melakukan berbagai pertemuan internal yang melibatkan orang tua, kerabat, tokoh keluarga, hingga anggota keluarga yang datang dari luar daerah untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.
“Kami melihat masalah ini harus diselesaikan dengan baik. Tidak perlu ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang justru dapat memperluas persoalan,” ujar Naftali Gobai.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat usulan agar pelaku dihadirkan ke Kabupaten Paniai. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, pihak keluarga korban menilai masih ada alternatif lain yang lebih baik untuk ditempuh.
“Sesuai permintaan keluarga memang sempat ada pembahasan untuk menghadirkan pelaku ke Paniai. Tetapi kami berpikir apakah tidak ada solusi lain. Mungkin bisa dilakukan melalui pertemuan virtual atau cara lain sehingga masalah ini tidak meluas karena banyak hal yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Naftali menjelaskan bahwa setelah prosesi pemakaman berlangsung, pihak keluarga korban telah mengambil keputusan bersama yang mengedepankan nilai-nilai adat dan perdamaian.
“Tadi malam setelah kami kuburkan jenazah di tempat pihak pelaku, saya langsung memulangkan keluarga dan masyarakat ke kampung di Distrik Wegemuka,” ujarnya.
Ia mengatakan keputusan memakamkan jenazah di lokasi keluarga pelaku bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah keluarga besar yang melibatkan para tetua adat dan orang tua keluarga korban.
“Orang tua-tua kami sudah bicara, keluarga sudah bicara, dan kami sepakat untuk menguburkan jenazah di dalam lingkungan rumah pihak pelaku. Itu merupakan bagian dari budaya kami,” jelasnya.
Menurut Naftali, sempat muncul usulan dari sebagian keluarga agar jenazah dibawa kembali ke kampung dan dilakukan proses penyelesaian melalui mekanisme perang adat. Namun usulan tersebut akhirnya tidak disetujui.
“Ada keluarga yang mengusulkan agar jenazah dibawa pulang ke kampung untuk proses perang adat, tetapi saya sampaikan bahwa jenazah tetap dikuburkan di sana karena itu sesuai budaya yang berlaku,” katanya.
Dalam pertemuan keluarga yang berlangsung di Kampung Badauwo, Distrik Wegemuka, seluruh anggota keluarga korban menyatakan menerima hasil musyawarah yang telah dicapai.
Naftali mengungkapkan bahwa salah satu keluarga yang datang dari Timika turut memberikan nasihat dan pemahaman kepada seluruh keluarga agar persoalan tersebut tidak berujung pada aksi balas dendam.
“Om kami dari Timika memberikan banyak pemahaman kepada kami bahwa masalah ini harus selesai dan tidak boleh ada lagi keluarga yang mendatangi pihak pelaku dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, keluarga korban menghasilkan beberapa keputusan penting.
“Pertama, kami sepakat tidak akan melakukan pembalasan terhadap keluarga pelaku. Kedua, kami tidak akan meminta denda adat berupa uang maupun babi. Ketiga, hasil keputusan ini akan kami tuangkan dalam surat pernyataan sikap yang nantinya dibacakan di hadapan keluarga pelaku,” jelas Naftali.
Lebih lanjut, Naftali mengatakan bahwa keluarga besar korban memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Menurutnya, keputusan yang diambil keluarga saat ini merupakan bentuk penerimaan atas peristiwa yang telah terjadi.
“Kami sudah menerima semua yang terjadi. Ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa dan kami memilih pasrah,” katanya.
Bahkan, kata dia, hasil kesepakatan keluarga kemungkinan akan menjadi dasar untuk tidak lagi mempermasalahkan pelaku secara pribadi karena keluarga telah memilih jalan damai.
“Kami akan menyusun surat pernyataan berdasarkan hasil kesepakatan keluarga. Surat itu akan dibahas bersama dan kemudian dibacakan secara resmi,” ujarnya.
Naftali menegaskan bahwa keluarga korban menganggap persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak ada lagi tuntutan agar pelaku didatangkan ke Kabupaten Paniai.
“Masalah ini sudah selesai. Kami sudah menerima. Pelaku tidak perlu lagi didatangkan ke Paniai,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Naftali juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelum kejadian, tepatnya pada Desember 2025, almarhum Aleksander Gobai sempat menghubungi keluarga melalui panggilan video.
“Sebelum kejadian, sekitar bulan Desember 2025, korban sempat melakukan video call dengan kami dan menyampaikan berbagai keluh kesahnya,” ungkap Naftali.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keluarga tidak ingin lagi memperpanjang persoalan tersebut.
“Semua sudah terjadi dan kami menerima kenyataan itu. Kami percaya bahwa semuanya terjadi atas kehendak Tuhan,” katanya.
Naftali juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, peristiwa tersebut terjadi di sekitar permukiman warga sehingga terdapat saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kejadian itu terjadi di sekitar rumah warga sehingga ada masyarakat yang mengetahui dan melihat pelakunya,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Naftali menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang selama ini melakukan pendampingan dan koordinasi dengan keluarga korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kasat Intelkam Polres Paniai dan seluruh pihak kepolisian yang telah membantu kami selama proses ini berlangsung,” katanya.
Ia menilai peran aparat sangat membantu dalam menjaga komunikasi antara berbagai pihak sehingga situasi keamanan tetap terkendali.
“Terima kasih atas dukungan dan koordinasi yang baik. Berkat kerja sama semua pihak, masalah ini dapat diselesaikan dan tidak ada lagi korban akibat persoalan ini,” tutup Naftali Gobai.
Sikap keluarga korban yang memilih jalur damai dan menolak segala bentuk aksi balas dendam diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan serta mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas di wilayah Kabupaten Paniai dan sekitarnya.













