Keluarga Natkime Tunjukkan Akta 1938 sebagai Bukti Hak Ulayat Area Freeport

By BusurNabire.id
Jumat, 5 Desember 2025 09:29 WIB | 84 Views
Keluarga Natkime Tunjukkan Akta 1938 (Foto: Istimewa)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -TIMIKA | Misteri siapa pemilik sah hak ulayat di kawasan operasional tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, akhirnya mulai terkuak.

Untuk pertama kalinya, keluarga besar Natkime secara terbuka menunjukkan Akta Van Eigendom Veer Pounding tahun 1938 yang mencantumkan nama Irlander Tuarek Natkime sebagai pemilik sah hak ulayat di wilayah tersebut.

Keluarga Natkime Tunjukkan Akta 1938 sebagai Bukti Hak Ulayat Area Freeport (Foto: Istimewa)

Akta yang diterbitkan oleh Notaris di Batavia, Kantor Van G.H Thomas Nomor 37 tertanggal 20 Juni 1938, ini bahkan terbit jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga memiliki nilai historis dan legal yang sangat kuat.

Dokumen tersebut ditunjukkan kepada publik pada Kamis (4/12/2025) oleh anak dan cucu Tuarek Natkime dari Kampung Waa–Banti, yang selama puluhan tahun terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan PTFI.

“Ini bukan sekadar klaim. Ini adalah akte resmi zaman Belanda yang mencantumkan nama Tuarek Natkime sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Janes Natkime, perwakilan keluarga.

Selama ini, muncul berbagai klaim sepihak dari oknum dan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik hak ulayat demi memperoleh bagian royalti dan kompensasi tambang Freeport. Namun, keluarga Natkime menegaskan bahwa hak ulayat mereka dibuktikan secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan.

Adapun marga-marga pemilik hak ulayat Waa–Banti yang terdampak permanen operasional tambang yakni: Natkime, Magal, Teneleng/Omabak, Bukaleng, Jamang, Omaleng, dan Juntang.

Dalam waktu dekat, keluarga Natkime menyatakan akan menyerahkan langsung salinan akta dan peta tapal batas antar marga kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Mereka berharap pemerintah provinsi dapat memfasilitasi penyelesaian hak ulayat yang selama ini terabaikan, sekaligus menjadi bagian dari program penataan batas wilayah Papua Tengah.

“Kami percaya kepada Bapak Gubernur Meki Nawipa. Kami ini korban permanen. Freeport datang setelah kami ada di Tembagapura, bukan sebaliknya,” ujar Janes.

Baca Juga  Burhanuddin Pawennari: Sebelumnya Aksi Pemalangan Kantor Balai Kampung Samabusa

Janes juga mengungkap fakta sejarah bahwa Tuarek Natkime adalah orang pertama yang ditemui pihak Freeport saat masuk ke Tembagapura. Saat itu, masyarakat Waa–Banti tengah merayakan pesta tebu.

Perwakilan Freeport bernama John J. Curry tiba menggunakan helikopter dan berusaha berkomunikasi dengan Tuarek Natkime menggunakan isyarat karena perbedaan bahasa. Mereka kemudian bertemu Pastor Moses Kilangin di Agimuga sebagai penerjemah.

Dari pertemuan inilah lahir Januari Agreement, yang berisi janji pembangunan perumahan, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Namun ironisnya, menurut Janes, banyak perjanjian tidak pernah direalisasikan sepenuhnya, sementara dampak kerusakan lingkungan dan limbah tambang terus dirasakan.

“Hasil alam kami habis dikeruk, tapi masyarakat masih banyak yang hidup tanpa manfaat,” tegasnya.

Selain Akta 1938, keluarga Natkime juga memiliki dokumen Veer Pounding dan Soerat Aanslag tahun 1923–1925, yang mencatat kepemilikan tanah atas nama Klaudius Tuarek Natkime.

Dokumen pajak tanah itu mencantumkan:

  • Nomor Veer Pounding: 13387
  • Total pajak: 348,74 gulden
  • Bukti pembayaran: 24 Agustus dan 28 November 1923

Ini membuktikan bahwa tanah tersebut secara resmi diakui dan dikenakan pajak oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga memiliki status legal kuat.

Dokumen ini kini disiapkan untuk verifikasi lanjutan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kantor BPN.

Keluarga Natkime berharap Gubernur Papua Tengah segera menerima mereka untuk audiensi resmi, demi memperjuangkan keadilan hak ulayat yang telah puluhan tahun terabaikan. “Kami mohon keadilan. Kami tidak mencari ribut, kami hanya ingin hak kami diakui sesuai sejarah dan hukum,” tutup Janes Natkime.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup