NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire :Papua Tengah | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai peta jalan strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di seluruh wilayah Papua Tengah untuk puluhan tahun ke depan.

Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) I yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Tengah di Laboratorium RRI Nabire, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menjadi titik awal penting dalam merumuskan kebijakan lingkungan yang komprehensif, dengan fokus pada identifikasi potensi sumber daya alam sekaligus berbagai persoalan lingkungan hidup yang dihadapi daerah.
Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah, Irian Andarias Prawar, menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLH merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.
“Dokumen RPPLH bertujuan menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem, termasuk perlindungan keanekaragaman hayati, kualitas udara, air, dan tanah, baik untuk generasi sekarang maupun masa depan,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen ini akan menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, RPPLH yang disusun nantinya juga akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah.
FGD ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, seperti narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten, masyarakat adat, tokoh agama, hingga mitra pembangunan.
Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang tidak hanya kuat secara akademis, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil di lapangan, termasuk kearifan lokal masyarakat Papua Tengah.
Tahapan penyusunan RPPLH akan dilakukan secara bertahap. FGD I difokuskan pada identifikasi potensi dan permasalahan lingkungan, kemudian dilanjutkan dengan FGD II yang akan membahas skenario pengelolaan lingkungan hidup ke depan.
Setelah itu, dokumen akan memasuki tahap perumusan akhir, dilanjutkan dengan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat luas, hingga proses verifikasi di tingkat Kementerian Lingkungan Hidup.
Proses penyusunan RPPLH dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Oktober 2026 dan mencakup seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap dokumen ini dapat menjadi panduan strategis dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang lebih terarah, terintegrasi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di tengah tekanan terhadap sumber daya alam yang semakin meningkat.
Dengan adanya RPPLH, Papua Tengah diharapkan tidak hanya mampu menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan ekonomi yang dilakukan tetap berpihak pada prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.













