NEWS.BUSURNABIRE.ID – MIMIKA |Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan pentingnya percepatan dan transparansi layanan kepegawaian, khususnya mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) di era pelayanan berbasis digital.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP, saat membuka Sosialisasi Mutasi, Kepangkatan, dan Pemberhentian ASN yang digelar oleh BKPSDM Provinsi Papua Tengah, Di Mimika Rabu (27/8/2025).
Dalam sambutannya, Ukkas menekankan bahwa digitalisasi layanan kepegawaian seperti E-Kinerja harus disertai peningkatan kompetensi pengelola kepegawaian.
“Mutasi pegawai adalah salah satu aspek krusial. Penempatan pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan agar kinerja organisasi maksimal. Selain itu, lambannya administrasi antar instansi dan kondisi geografis yang kurang mendukung juga menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui sistem digital yang terintegrasi,” ujar Ukkas.
Ia juga mengungkapkan berbagai persoalan yang sering muncul dalam proses mutasi, mulai dari pegawai yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya hingga keterlambatan administrasi dan kendala kesehatan akibat lingkungan kerja yang kurang sesuai.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ukkas mendorong penerapan sistem merit berbasis kompetensi serta pemanfaatan teknologi terbaru seperti Tes Talent DNA dan Assessment Center.
“Tes Talent DNA bisa memetakan potensi pegawai berdasarkan bakat alami mereka, sedangkan Assessment Center membantu mengukur kesesuaian kompetensi pegawai dengan jabatan yang tersedia. Proses mutasi tidak hanya soal pindah tempat, tapi juga memastikan pegawai berada di posisi yang tepat,” jelasnya.

Senada dengan Ukkas, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Hardianawati, SE., M.Si, meminta seluruh BKD di delapan kabupaten untuk aktif meningkatkan kompetensi pengelola kepegawaian.
“Yang paling memahami kondisi pegawai adalah masing-masing OPD. Proses mutasi akan lebih cepat jika BKD dan OPD bersinergi serta memanfaatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengelola kepegawaian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, setiap ASN yang ingin mengajukan mutasi harus mengabdi minimal 10 tahun.
“Sekarang semua mutasi harus melalui aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi) yang dikembangkan BKN. Hanya admin BKD yang memiliki akses penuh. Kepala BKD wajib menjaga integritas dan tidak boleh ada intervensi politik,” tegas Denci.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pengelola kepegawaian di Papua Tengah.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi dan memastikan semua proses mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian berjalan sesuai aturan dan transparan,” pungkasnya.













