NEWS.BUSURNABIRE.ID -Nabire | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kabupaten Nabire, Drs. Musa Mallisa, mengambil langkah strategis dan berani dalam menangani persoalan minuman keras (miras) yang terus memicu keresahan masyarakat.
Dalam pernyataan tegasnya, Drs. Musa menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Perda baru yang lebih permanen, tajam, dan solutif guna mengatasi dampak buruk miras di wilayah Nabire.
“Kami tidak bisa tinggal diam saat kriminalitas meningkat karena miras. Sudah saatnya hadir regulasi yang kuat, adil, dan aplikatif,” tegas Drs. Musa Mallisa, Hal tersebut disampaikan ke awak Media Selasa 15/7/2025
Data dari Polres Nabire mengungkapkan bahwa angka kriminalitas yang dipicu konsumsi miras terus meningkat tajam, terutama dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Ini menjadi alarm serius yang tidak bisa diabaikan oleh DPRD.

“Informasi resmi menyebutkan miras sebagai pemicu utama gangguan keamanan. Maka dari itu, kami ingin menghasilkan Perda yang benar-benar berdampak, bukan hanya di atas kertas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Nabire, Drs. Musa Mallisa.
Dalam proses pembahasan, Drs. Musa Mallisa menekankan bahwa pelarangan total bukan solusi satu-satunya. Ada pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya termasuk soal minuman lokal (minlok)—yang juga harus diperhitungkan secara bijak.
“Kalau kita larang tanpa solusi, maka yang muncul adalah peredaran ilegal yang jauh lebih berbahaya. Kami ingin merumuskan aturan yang komprehensif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Komitmen Bapemperda untuk menyusun Perda yang kuat dan inklusif dibuktikan dengan keterlibatan lintas elemen. Mulai dari produsen minuman lokal, tokoh agama, tokoh adat, kepala suku, MUI, NU, hingga SKPD, semuanya diundang untuk menyuarakan pandangan.
Namun, Drs. Musa juga mengakui bahwa saat ini Bapemperda belum memiliki anggota berlatar belakang hukum, sehingga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi akan menjadi prioritas utama dalam menyusun kajian ilmiah sebagai landasan hukum Perda.
“Perda ini harus menjadi payung hukum yang tajam, mampu mencegah kerusakan sosial, dan menciptakan Nabire yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Ketua Bapemperda, Drs. Musa Mallisa, menutup pernyataannya.
Dalam waktu dekat, draft awal Perda miras akan dirancang dan didiskusikan dalam forum lanjutan. Harapannya, regulasi ini mampu menyelamatkan generasi muda Nabire dari bahaya laten miras, sekaligus tetap memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal.













