>

Kapolres Nabire Berpesan Saat Hadiri Rakor di Sekretariat Daerah Pasca Putusan Pilkada di MK

By BusurNabire.id
Selasa, 23 Maret 2021 08:32 WIB | 227 Views

Busunabire.id  _Nabire – Bertempat di aula Sekretariat Kabupaten Nabire dilaksanakan “Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Nabire bersama Ketua KPU, Para Toga, Todat, Topem dalam rangka Pilkada Ulang Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021 pasca putusan MK pada tanggal 19 Maret 2021 di Jakarta, Selasa (23/03/21) siang.

Hadir pada rapat koordinasi, Plh. Bupati Nabire Daniel Maipon, S.STP, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, Dandi 1705/NBR Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H,. M.H, Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey, S.Kom, Plt. Sekretaris KPU Nabire Rudi Lati, S.Sos, Ketua FKUB Nabire Pdt. Junus Mbaubedari, S.Th, Para Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, Perempuan dan tamu undangan lainnya.

Sambutan Plh. Bupati Nabire menyampaikan bahwa kita di Nabire akan melaksanakan Pilkada Ulang pasca putusan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021.

Untuk itu kita semua akan mempersiapkan pemilihan ulang ini dan selalu menjaga kamtibmas di Kabupaten Nabire.

“Untuk dana Pilkada tahun 2020 kematin sekitar 56 milyar. Putusan di MK pada pilkada ulang Bupati di Kabupaten Nabire adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tidak ada sistim noken pada Pilkada Bupati tahun 2021,” kata Plh. Bupati Nabire.

Ditempat yang sama, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, mengatakan keputusan dari MK kemarin (19/03) adalah final dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan melaksanakan Pilkada ulang tahun 2021 ini.

Dalam putusan sidang yang dilakukan oleh MK, adalah :

a). Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

b). Menyatakan hasil pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak lakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah.

Baca Juga  Polres Nabire Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Akui Tiga Kali Beraksi di Wilayah Nabire

c). Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor : 54/PL02.6-KPT/9104/KPU.KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020;

d). Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan mendasarkan pada daftar pemilihan tetap yang telah diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pungutan suara ulang dengan menggunakan sistim pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

e). Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak keputusan ini diucapkan.

f). Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya;

g). Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Nabire dan Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan putusan mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.

h). Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

“Kami dari Polri yang dibantu oleh TNI siap mengamankan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021. Untuk itu kami juga meminta kepada para kepala suku, toga agama, masyarakat, perempuan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dalam pilkada ulang tidak ada sistim noken sesuai dengan putusan di MK,” ungkap Kapolres Nabire.

Kabupaten Nabire sendiri bukan termasuk dalam pemilihan secara sistim noken pasca sidang putusan di Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan pilkada ulang Bupati tahun 2021.

Baca Juga  Polres Nabire Amankan 53 Pelajar, Delapan Terduga Pengibar Bintang Kejora Masih Diperiksa Polisi

“Mari kita jaga bersama Kabupaten Nabire tetap aman, damai dan kondusif,” terang Kapolres Nabire AKBP Kariawan. (FN)

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup