BeritaBisnisBudayaDaerahDuniaEventHukumInvestigasiNasionalpolitikPolriSosialTNI

Kapolres Nabire Berpesan Saat Hadiri Rakor di Sekretariat Daerah Pasca Putusan Pilkada di MK

Share

Busunabire.id  _Nabire – Bertempat di aula Sekretariat Kabupaten Nabire dilaksanakan “Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Nabire bersama Ketua KPU, Para Toga, Todat, Topem dalam rangka Pilkada Ulang Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021 pasca putusan MK pada tanggal 19 Maret 2021 di Jakarta, Selasa (23/03/21) siang.

Hadir pada rapat koordinasi, Plh. Bupati Nabire Daniel Maipon, S.STP, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, Dandi 1705/NBR Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si (Han), Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H,. M.H, Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey, S.Kom, Plt. Sekretaris KPU Nabire Rudi Lati, S.Sos, Ketua FKUB Nabire Pdt. Junus Mbaubedari, S.Th, Para Tokoh Agama, Adat, Masyarakat, Perempuan dan tamu undangan lainnya.

Sambutan Plh. Bupati Nabire menyampaikan bahwa kita di Nabire akan melaksanakan Pilkada Ulang pasca putusan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021.

Untuk itu kita semua akan mempersiapkan pemilihan ulang ini dan selalu menjaga kamtibmas di Kabupaten Nabire.

“Untuk dana Pilkada tahun 2020 kematin sekitar 56 milyar. Putusan di MK pada pilkada ulang Bupati di Kabupaten Nabire adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tidak ada sistim noken pada Pilkada Bupati tahun 2021,” kata Plh. Bupati Nabire.

Ditempat yang sama, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, mengatakan keputusan dari MK kemarin (19/03) adalah final dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan melaksanakan Pilkada ulang tahun 2021 ini.

Dalam putusan sidang yang dilakukan oleh MK, adalah :

a). Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

b). Menyatakan hasil pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak lakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah.

c). Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor : 54/PL02.6-KPT/9104/KPU.KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020;

d). Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 dengan mendasarkan pada daftar pemilihan tetap yang telah diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pungutan suara ulang dengan menggunakan sistim pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

e). Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak keputusan ini diucapkan.

f). Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya;

g). Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Nabire dan Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan putusan mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.

h). Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

“Kami dari Polri yang dibantu oleh TNI siap mengamankan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021. Untuk itu kami juga meminta kepada para kepala suku, toga agama, masyarakat, perempuan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dalam pilkada ulang tidak ada sistim noken sesuai dengan putusan di MK,” ungkap Kapolres Nabire.

Kabupaten Nabire sendiri bukan termasuk dalam pemilihan secara sistim noken pasca sidang putusan di Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan pilkada ulang Bupati tahun 2021.

“Mari kita jaga bersama Kabupaten Nabire tetap aman, damai dan kondusif,” terang Kapolres Nabire AKBP Kariawan. (FN)

Loading

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id