NEWS.BUSURNABIRE.ID -INTAN JAYA, PAPUA TENGAH — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anggota DPR Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Yustinus Wandagau, menyoroti keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2026.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat (25/9/2026), Yustinus menyampaikan bahwa keterlambatan proses pembahasan tersebut bukan disebabkan oleh lembaga legislatif, melainkan karena dokumen KUA PPAS dari pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum diserahkan kepada DPR Kabupaten Intan Jaya.
“Keterlambatan pembahasan KUA PPAS di Kabupaten Intan Jaya hambatannya ada pada pemerintah, khususnya TAPD. Kami dari DPR sudah menunggu selama beberapa bulan hingga saat ini, tetapi dokumen tersebut belum juga diterima secara resmi,” ujar Yustinus.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan daerah, terdapat batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah mengenai perubahan APBD.
Yustinus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa proses persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan perubahan APBD dilakukan paling lambat pada 30 September tahun anggaran berjalan.
“Sekarang sudah tanggal 25 September 2026. Kami melihat proses ini sudah melewati waktu yang cukup panjang. DPR tidak dapat dipersalahkan karena kami siap melakukan pembahasan. Yang menjadi kendala adalah dokumen KUA PPAS belum diberikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Yustinus, dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, sebagian besar daerah lain bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melalui tahapan pembahasan dan penetapan perubahan anggaran. Namun, Kabupaten Intan Jaya masih tertinggal dalam proses tersebut.
“Dari delapan kabupaten di Papua Tengah, tujuh kabupaten lainnya dan provinsi sudah melakukan sidang penetapan perubahan anggaran. Hanya Kabupaten Intan Jaya yang sampai tanggal 25 September masih belum menyelesaikan tahapan tersebut,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera menyerahkan dokumen KUA PPAS agar DPR dapat menjalankan fungsi pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap dalam satu sampai dua hari ke depan pemerintah segera memberikan dokumen KUA PPAS kepada DPR. Kami siap membahasnya. Secara aturan, pembahasan membutuhkan waktu, paling cepat sekitar satu minggu dan dapat berlangsung hingga dua minggu,” jelasnya.

Yustinus juga mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan proses pembahasan dan penetapan anggaran secara terburu-buru tanpa mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
“Kami memahami pemerintah ingin segera menyelesaikan proses ini, tetapi jangan sampai lembaga DPR diminta langsung melakukan penetapan tanpa melalui pembahasan yang cukup. DPR memiliki kewajiban memastikan proses anggaran berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR Kabupaten Intan Jaya tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan perubahan APBD apabila dokumen telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kami lembaga DPR bertindak tegas. Dalam beberapa hari ke depan dokumen KUA PPAS harus diberikan kepada kami agar dapat segera dibahas dan ditetapkan. Ini penting agar tidak muncul persoalan antara pemerintah daerah dan DPR maupun di tengah masyarakat,” tuturnya.
Yustinus berharap koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat segera diperbaiki sehingga proses pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif dan tidak menghambat pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Intan Jaya.
“Harapan kami proses ini segera diselesaikan dalam waktu dekat agar tidak ada masalah antara lembaga eksekutif dan legislatif. DPR tetap menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.













