BeritaDaerahHUKUMPolri

Dua Tersangka Terduga Pengedar Pil Sapi diamankan SatNarkoba Polres Nabire

Share
Dua tersangka yang ditangkap ialah FPP (28) dan AA (20) keduanya warga Samabusa Jl. Poros Samabusa ( Barak 19 A )

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE .Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan 7 Papan Berisi 58 Butir Obat-Obatan Jenis TRIHEXYPHENDYL atau pil sapi. Disita dari dua orang tersangka di Lokalisasi Samabusa Barak 19 A Kamp. Samabusa Dist. Teluk Kimi Kab. Nabire Papua Tengah Senin,1/4/2024.

Ke Dua tersangka yang ditangkap ialah  FPP (28) dan AA  (20) keduanya  warga Samabusa  Jl. Poros Samabusa ( Barak 19 A  ) Dist. Teluk Kimi Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah dengan Surat Laporan Polisi LP / A / 16 / III / 2024 / SPKT / SAT.NARKOBA / RES NBR / POLDA PAPUA.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. membenarkan penangkapan dua Wanita Pelaku Tindak Pidana  Penyalahgunaan Obat-Obatan Jenis TRIHEXYPHENDYL berinisial FPP berumur 28 tahun dan AA  berumur 20 tahun.

IPDA Exaudi membeberkan kronologisnya dengan adanya informasi dari warga masyarakat Kamis tanggal 28 Maret 2024 adanya diduga terlapor menyimpan dan mengkonsumsi serta mengedarkan obat-obat tanpa ijin yang termasuk dalam golongan Psikotropika dibarak 19  A Samabusa (lokalisasi).

“Saya perintahkan Anggota Satuan Narkoba Polres Nabire dengan dipimpin Ps. Kanit Idik  BRIPKA BAWERY OSCAR dan Ps. Kanit Idik II mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor 1 ( Satu ) dan ditemukan 58 butir obat-obatan jenis TRIHEXPHENDYL tanpa ijin edar,”

7 Papan Berisi 58 Butir Obat-Obatan Jenis TRIHEXYPHENDYL atau pil sapi

“Selanjutnya terlapor berinisial FPP berumur 28 tahun dan AA  berumur 20 tahun dan barang bukti 7 Papan Berisi 58 Butir Obat-Obatan Jenis TRIHEXYPHENDYL diamankan ke ruangan satuan reserse Narkoba Polres Nabire guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya ke awak media.

IPDA Exaudi menyampaikan bila kedua terbukti akan dikenakan Pasal Kesatu pasal 60 ayat ( 2 ) atau kedua pasal 62 undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. menjelaskan obat-obatan jenis TRIHEXPHENDYL dengan Bahasa ngetren dikalangan para pelajar di jawa disebut Pil Sapi. Beberapa tahun terakhir penyalahgunaan pil sapi merebak di kalangan para pelajar.

“ini semaksimal mungkin kita akan perangi dan segera tindak lanjuti terkait obat obatan seperti ini di kalangan pelajar, Kita harus menjaga generasi kita khusunya di kabupaten Nabire,”tegasnya.

Kasat Resnarkoba IPDA Exaudio menambahkan Sebagai Informasi Pil sapi merupakan nama lain pil trihex, atau dengan nama generiknya yakni trihexyphenidyl. Termasuk golongan obat keras berbentuk pil, yang dalam penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id