BeritaDaerah

Cabuli Ponakannya Sendiri Dua Tersangka LP Dan F Diserahkan Kekejaksaan Negeri Nabire

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 149 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua,dan Nomor : LP / B / 150 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua tanggal 25 November 2023, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi. Menyampaikan telah diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Nabire dua tersangka LP (50) dan F (54) beserta barang bukti tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Senin (25/03/2024) pagi.

“Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor :  B-251/R.1.17/Eku.1/03/2024 Tanggal 13 Maret 2024 P.21 Tersangka inisial LP alias BI (50) dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor :  B-303/R.1.17/Eku.1/03/2024 Tanggal 22 Maret 2024 P.21 tersangka inisial LF alias BS (54),”

“Barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) lembar baju kaos wanita warna abu-abu terdapat list garis warna pink dan hitam dan di bagian depan terdapat tulisan kate spade new york, 1 (satu) lembar celana short warna corak orange maron, 1 (satu) Lembar baju panjang warna abu dengan bergaris putih dan merah maron merk marco kids, 1 (satu) lembar celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam, merah dan putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah putih dan 1 (satu) lembar baju kaos dalam biru,”jelasnya

Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi juga membeberkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka. Peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali dengan TKP yang berbeda dan terungkap pada bulan November 2023.

“Selanjutnya kedua tersangka dilaporkan pada Polsek Nabire Kota Oleh karena perbuatannya, kedua tersangka inisial LP (50) dan F (54) dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU. Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”jelas Kanit Reskrim Polsek Nabire.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id