>

Cabuli Ponakannya Sendiri Dua Tersangka LP Dan F Diserahkan Kekejaksaan Negeri Nabire

By BusurNabire.id
Selasa, 26 Maret 2024 02:59 WIB | 138 Views

NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 149 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua,dan Nomor : LP / B / 150 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua tanggal 25 November 2023, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi. Menyampaikan telah diserahkan di kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Nabire dua tersangka LP (50) dan F (54) beserta barang bukti tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur Senin (25/03/2024) pagi.

“Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor :  B-251/R.1.17/Eku.1/03/2024 Tanggal 13 Maret 2024 P.21 Tersangka inisial LP alias BI (50) dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor :  B-303/R.1.17/Eku.1/03/2024 Tanggal 22 Maret 2024 P.21 tersangka inisial LF alias BS (54),”

“Barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) lembar baju kaos wanita warna abu-abu terdapat list garis warna pink dan hitam dan di bagian depan terdapat tulisan kate spade new york, 1 (satu) lembar celana short warna corak orange maron, 1 (satu) Lembar baju panjang warna abu dengan bergaris putih dan merah maron merk marco kids, 1 (satu) lembar celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam, merah dan putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna merah putih dan 1 (satu) lembar baju kaos dalam biru,”jelasnya

Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi juga membeberkan bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka. Peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali dengan TKP yang berbeda dan terungkap pada bulan November 2023.

“Selanjutnya kedua tersangka dilaporkan pada Polsek Nabire Kota Oleh karena perbuatannya, kedua tersangka inisial LP (50) dan F (54) dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU. Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”jelas Kanit Reskrim Polsek Nabire.

Baca Juga  John NR Gobai Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud Susun Pergub Perlindungan Bahasa Daerah Papua

Berita Terkait

🌙 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 🌙 Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, S.H., bersama Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan di seluruh Indonesia. "Momentum Tahun Baru Islam hendaknya menjadi waktu yang tepat untuk melakukan hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, damai, maju, dan sejahtera," ujar Gubernur Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan semangat Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi untuk terus bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah serta menjaga persatuan dalam keberagaman. "Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah dalam menjalani kehidupan serta membangun daerah yang kita cintai bersama," tutup mereka. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah untuk Papua Tengah yang Harmonis, Maju, dan Sejahtera.
Ucapan Kapolda Papua Tengah Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah 🌙 Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., beserta Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Papua Tengah dan Indonesia. "Pergantian Tahun Baru Islam merupakan momentum untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita jadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus berbuat kebaikan, menjaga persatuan, dan mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Papua Tengah," ujar Kapolda Papua Tengah. Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama demi terciptanya Papua Tengah yang aman, damai, dan harmonis. "Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, keselamatan, keberkahan, dan perlindungan-Nya kepada kita semua, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Brigjen Pol. Jermias Rontini. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik, Papua Tengah yang Aman, Damai, dan Sejahtera. #TahunBaruIslam1448H, #Muharram1448H, #KapoldaPapuaTengah, #JermiasRontini, #WakapoldaPapuaTengah, #PapuaTengah, #PolriUntukMasyarakat, #Hijrah1448H, #BusurNabire, #PapuaDamai
🌙 Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.Semoga pergantian tahun ini men
WhatsApp Image 2026-03-19 at 23.10.55
WhatsApp Image 2026-03-20 at 22.08.45
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup