BeritaHukumPolri

Satu lagi tersangka pengeroyokan  anggota Polisi Di café Star diserahkan ke Kejari Nabire

Share
Satu lagi tersangka pengeroyokan  anggota Polisi Di café Star diserahkan ke Kejari Nabire

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire ~ Satreskrim Polres Nabire serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (23/11/2023).pagi (10).

Dilansir dari laporan Satreskrim yang diterima humas Polres Nabire bahwa sebelumnya 2 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire beberapa waktu lalu, selanjutnya seorang lagi menyusul dengan tindak pidana yang sama ( Pengeroyokan ).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K. membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti.”Dua tersangka telah Kami limpahkan, sekarang seorang lagi,Peristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 01 Agustus 2023 yang lalu di cafe start di jalan CH. Marthatihahu kelurahan kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire.” ucap Kasat Reskrim.

Lanjut mengatakan “Dinyatakan lengkap berkas perkaranya, selanjutnya Kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire,”Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Ps. Kanit Idik Aipda Frits Tonci Wakum beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu H. E. Anwar menyampaikan ,”Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 296 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 01 agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 397/ IX / 2023 / Reskrim Tanggal 26 September 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B /1211 /R.1.17/Eku.1/11 /2023 tanggal 13 Oktober 2023.”

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 10 (sepuluh ) buah batu, 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu motif corak papua, 1 (satu) lembar baju warna hitam betulisan Monkey dan 1 (satu) buah flashdisk. Tersangka inisial RCM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat 1 Atau 351 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman lancar, ” tutup  Kasatreskrim.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anggota polisi yang bertugas di polsek nabire kota sebagai PS Kanitpropam berpangkat Aiptu inisial J .Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 01/08/2023 pukul 00:45 WIT di Cafe Star di jalan CH. Marthatihahu kelurahan kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Papua tengah.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id