Tersangka kasus Mengedarkan sediaan Farmasi kesehatan tanpa ijin edar sudah P21
NEWS.BUSURNABIRE.ID – Paniai – Usai diteliti, diperiksa dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, Penyidik SatNarkoba Polres Paniai melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti Alkohol 70% sebanyka 105 Botol ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin ( 11/09 ).
Penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti oleh Penyidik dipimpin Kasat Narkoba Polres Paniai Iptu Ruslan bersama Anggota Sat Narkoba Polres Paniai.
Sesuai Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor : LP / 03 – A / VII / 2023 / Papua / Res Paniai, Tanggal 26 Juli 2023, penyerahan satu tersangka (MY) diterima secara langsung oleh Jaksa Angkat Poenta Pratama, S.H.
Pelaku di jerat dengan Pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 204 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ancaman pidana 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah, pasal 205 (1) KUHP ancaman 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah.
Menurut Kasat Narkoba, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut penyidik dalam menjawab hasil pemeriksaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umurm).
Berkas sudah P-21 (Lengkap), oleh karena itu kita harus cepat dan tanggap untuk segera limpahkan berkas, semua ada limit waktu oleh karena itu kita tidak boleh terlambat, karena ini semua menyangkut,” Jelas Kasat Narkoba.(ADM)