tidak berkategori

Tersangka kasus Mengedarkan sediaan Farmasi kesehatan tanpa ijin edar sudah P21

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Paniai – Usai diteliti, diperiksa dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, Penyidik SatNarkoba Polres Paniai melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti Alkohol 70% sebanyka 105 Botol ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin ( 11/09 ).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti oleh Penyidik dipimpin Kasat Narkoba Polres Paniai Iptu Ruslan bersama Anggota Sat Narkoba Polres Paniai.

Sesuai Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor : LP / 03 – A / VII / 2023 / Papua / Res Paniai, Tanggal 26 Juli 2023, penyerahan satu tersangka (MY) diterima secara langsung oleh Jaksa Angkat Poenta Pratama, S.H.

Pelaku di jerat dengan Pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 204 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ancaman pidana 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah, pasal 205 (1) KUHP ancaman 15 tahun atau denda 1 miliar 500 juta rupiah.

Menurut Kasat Narkoba, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti merupakan tindak lanjut penyidik dalam menjawab hasil pemeriksaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umurm).

Berkas sudah P-21 (Lengkap), oleh karena itu kita harus cepat dan tanggap untuk segera limpahkan berkas, semua ada limit waktu oleh karena itu kita tidak boleh terlambat, karena ini semua menyangkut,” Jelas Kasat Narkoba.(ADM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id