NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire: Papua Tengah |Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Sosialisasi Tata Cara Implementasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini menjadi upaya penting untuk menciptakan sistem administrasi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sejak awal berdirinya provinsi baru tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (1/9/2026), dihadiri jajaran Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparatur yang menangani administrasi pemerintahan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memberikan pemahaman mengenai standar penyusunan dokumen, pengelolaan arsip, hingga implementasi tata naskah dinas sesuai ketentuan pemerintah.

Mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa tata naskah dinas dan kearsipan memiliki peran besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas.
“Tata naskah dinas dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan pemerintahan. Sebagai provinsi baru, kita bertanggung jawab membangun sistem yang tertib sejak awal,” ujar Marthen.
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya bergantung pada kebijakan dan program pembangunan, tetapi juga harus didukung sistem administrasi yang rapi dan profesional.

Setiap surat, dokumen keputusan, laporan, hingga arsip yang dihasilkan pemerintah merupakan rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, bahan pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, serta memori kelembagaan daerah.
“Arsip harus dipandang sebagai aset informasi pemerintah yang harus dikelola dengan baik. Arsip menjadi sumber informasi, bahan pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, dan bagian dari memori kelembagaan pemerintah daerah,” jelasnya.
Marthen berharap seluruh perangkat daerah di Papua Tengah memiliki pemahaman yang sama dalam proses penyusunan, penggunaan, pengendalian, pengamanan, hingga penyimpanan dokumen pemerintahan.
Ia meminta kepala OPD memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan tata naskah dinas dan arsip agar tidak terjadi perbedaan prosedur maupun ketidaktertiban dalam administrasi pemerintahan.
“OPD yang sehat bukan hanya yang dokumennya lengkap, melainkan yang mampu membuktikan bahwa dokumen tersebut benar-benar digunakan dalam proses kerja,” katanya.
Selain penguatan pengelolaan arsip, kegiatan ini juga memperkenalkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme penandatanganan surat Gubernur Papua Tengah melalui Call Center Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Biro Hukum.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi sekaligus memastikan setiap dokumen resmi pemerintah telah melalui proses pemeriksaan format, sistematika, dan aspek hukum sesuai aturan yang berlaku.

Marthen menegaskan, sebagai daerah otonomi baru, Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun fondasi pemerintahan yang modern dan profesional.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, aparatur pemerintah diharapkan tidak hanya memahami aturan tata naskah dinas dan kearsipan, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Harapan kita bersama, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem administrasi yang terstandar, Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis mampu membangun pelayanan publik yang lebih baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.













