BeritaHukumPolri

Berkas Lengkap, Seorang Pelaku Pencurian di Sebuah Kios Diserahkan ke Jaksa

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire melimpahkan seorang pria berinisial EL alias E (34) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (17/3).

EL alias E diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 27 / I / 2023 / Reskrim / Res Nabire / Polda Papua, tanggal 27 Januari 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K, M.H menerangkan bahwa penyidiknya melimpahkan tersangka ke Jaksa karena berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap/P.21.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa tersangka EL alias E telah cukup bukti merupakan tersangka atas perbuatan pidana yang terjadi pada Rabu (25/1/2023) lalu sekitar pukul 03.00 Wit, di sebuah kios di Jalan RE. Marthadinata dengan cara naik ke atas atap/memanjat dari bagian depan samping kiri kios, kemudian tersangka merobek satu lembar seng dan menjebol plafon, selanjutnya masuk kedalam kios.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkas AKP Alfian.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id