Musrenbang Otsus 2026 Intan Jaya Dipercepat, Fokus RAPPP 2027 Tepat Waktu

By BusurNabire.id
Kamis, 26 Februari 2026 04:25 WIB | 48 Views
Musrenbang Otsus 2026 Intan Jaya Dipercepat, Fokus RAPPP 2027 Tepat Waktu (Foto: Busur Nabire)

NEWS.BUSURNABIRE.ID -INTAN JAYA –Papua Tengah | Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menggelar Rapat Persiapan Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan RAPPP Tahun 2027, Kamis (26/2/2026), bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya.

Kegiatan strategis ini dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kepala Bagian, Kepala Perangkat Daerah pengampu Dana Otsus, serta para Sekretaris dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan.

Arahan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., SH., MH., disampaikan oleh Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, S.E. (Foto: Busur Nabire)

Arahan Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., SH., MH., disampaikan oleh Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, S.E.

Dalam sambutannya, Bupati mengawali dengan ajakan untuk bersyukur atas kesempatan mengikuti rapat dalam keadaan sehat dan penuh tanggung jawab, sembari menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengawal perencanaan pembangunan daerah berbasis Otsus.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 kini telah mengalami perubahan paradigma menuju pemerintahan berbasis elektronik. Seluruh perencanaan tahunan perangkat daerah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Penyusunan perencanaan tahunan dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah untuk seluruh rencana kerja perangkat daerah,” tegasnya.

Terkait pengelolaan Dana Otsus, Bupati mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041 Pasal 7, penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus wajib melalui Musrenbang Otsus.

Pelaksanaan Musrenbang Otsus Tahun 2026 dilakukan setelah Musrenbang RKPD, sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang interoperabilitas sistem informasi Otsus.

Integrasi sistem dilakukan melalui SIPD, SIPPP dan SIKD-OTSUS guna memastikan percepatan penyelesaian RAPPP Otsus yang selama ini kerap mengalami keterlambatan.

Bupati menyoroti persoalan klasik yang sering terjadi, yakni keterlambatan penyusunan RAPPP Otsus yang berdampak pada terlambatnya penyaluran Dana Otsus.

Baca Juga  Pertamina Ungkap Modus Truk Tangki Ganda Saat Sidak BBM Subsidi di Nabire

“Keterlambatan ini menyebabkan eksekusi program, kegiatan dan sub kegiatan Otsus ikut tertunda, sehingga tujuan Otsus tidak tercapai secara optimal,” tegasnya.

Karena itu, Musrenbang Otsus melalui sistem terintegrasi diharapkan menjadi solusi konkret untuk memastikan perencanaan tepat waktu dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Intan Jaya menyampaikan delapan poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh OPD pengampu Dana Otsus:

  1. Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan Otsus pada Renja OPD Tahun 2027 menggunakan pagu anggaran Tahun 2026.
  2. Perlu penajaman indikator capaian kinerja, baik indikator output maupun outcome.
  3. Setiap OPD pengampu Otsus harus menyiapkan program lengkap dengan target kinerja terukur, termasuk titik koordinat lokasi kegiatan dan penerima manfaat.
  4. Program Otsus harus mampu mengakselerasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati serta visi Otsus: Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
  5. Kepala Bapperida diminta mencermati secara detail setiap usulan Otsus guna memastikan sinergitas dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
  6. Pengalokasian anggaran harus menyesuaikan tingkat kemahalan konstruksi serta kebutuhan riil masyarakat setempat.
  7. Sebelum ditetapkan, seluruh program wajib dipaparkan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati guna memastikan keselarasan dengan prioritas daerah.
  8. Mulai tahun ini dan ke depan, Musrenbang dilaksanakan menggunakan aplikasi sebagaimana diharapkan dalam Rencana Aksi KPK, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

Melalui rapat persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara sistematis, transparan, dan terukur.

Dengan integrasi sistem perencanaan serta penekanan pada indikator kinerja yang jelas, diharapkan RAPPP Otsus 2027 dapat disusun tepat waktu dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Intan Jaya.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh perangkat daerah bekerja secara sinergis, disiplin dan profesional dalam menyusun RKPD Tahun 2027 serta RAPPP Otsus 2027 demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Intan Jaya.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Kiranya damai Natal membawa harapan baru, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun Papua Tengah yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. — Meki Nawipa, S.H Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si Wakil Gubernur Papua Tengah
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 2026.
Soni (1)
Karel Tabuni, S.T Anggota DPRK Nabire Beserta Keluarga Besar mengucapkan Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025 dan Selamat Menyongsong Tahun Baru, 1 Januari 2026.
Selamat-Hari-Lahir-4-1024x1024
Terbaru
Berita Populer
Nasional
Topik Populer
Anda tidak boleh menyalin konten halaman milik News.busurnabire.id ini
Tutup
Tutup