NEWS.BUSURNABIRE.ID– Nabire ; Papua Tengah | Kasus pembunuhan seorang remaja di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, yang menggemparkan masyarakat sejak 30 Juli 2026, kini memasuki babak baru.

Setelah melewati rangkaian penyidikan, Polres Nabire memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik pun menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kepada jaksa pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Penyerahan tahap II ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara. Penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU untuk memasuki tahap penuntutan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan proses pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan sesuai prosedur hukum.

Pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap diterima penyidik pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyidik langsung menindaklanjutinya dengan pelaksanaan tahap II.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Samuel dalam keterangan pers di Nabire, Rabu (19/8/2026).
Dengan lengkapnya berkas perkara, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke jaksa untuk proses selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Samuel, dilakukan dengan mengumpulkan berbagai fakta dan alat bukti.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap anak menggunakan mekanisme khusus, mengumpulkan dan menyita barang bukti, meminta keterangan ahli, hingga melaksanakan rekonstruksi.
Seluruh proses tersebut dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan konstruksi perkara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan,” tegasnya.
Samuel memastikan polisi tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun tekanan pihak tertentu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh fakta dan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini memiliki perhatian khusus karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak.
Karena itu, Polres Nabire tidak akan membuka identitas anak kepada publik. Foto atau wajah, alamat rumah, sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitasnya tidak akan dipublikasikan.
“Baik foto atau wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas keluarga maupun informasi lainnya yang dapat menimbulkan persoalan bagi anak di kemudian hari tidak kami buka,” ujar Samuel.
Perlindungan tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, Samuel menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak berarti proses hukum dihentikan. Perkara tetap berjalan melalui mekanisme khusus yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian.
Samuel mengatakan penyidik tetap mencermati setiap perkembangan informasi dan fakta baru.
Namun, polisi tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau opini.
“Untuk saat ini, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, kami baru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, kepolisian memastikan akan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus ini, Kapolres Nabire mengingatkan publik agar tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan foto, video, ataupun informasi pribadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Samuel menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban yang harus menghadapi kehilangan dan proses hukum yang panjang.
Karena itu, masyarakat dan media diminta menghormati privasi keluarga korban serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat mengeksploitasi korban.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membuat kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut.
Polres Nabire menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya, serta perlindungan hak anak selama seluruh proses peradilan pidana berlangsung,” kata Samuel.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan tahap II dilaksanakan, kasus pembunuhan remaja di Waroki memasuki fase baru.
Bola penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penuntutan.













