Syarat Formil Tidak Lengkap, Polres Nabire Tolak Aksi Unras Jalanan / Longmarch
NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Berdasarkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan aksi Unjuk Rasa (UNRAS) yang di antarkan pada hari, Senin (11/7/2022) oleh perwakilan kelompok massa aksi kepada Polres Nabire.
Dan dari hasil komunikasi antara Satuan Intelkam Polres Nabire dengan pihak yang mengantarkan surat pemberitahuan bahwa mereka akan merencanakan aksi unras yang di dahului dengan aksi longmarch dengan titik kumpul di beberapa lokasi.
“Hal inilah yang sangat kami sayangkan kenapa kelompok tersebut melakukan kegiatan yang jelas-jelas akan berpotensi mengganggu masyarakat lainnya, potensi gangguan kamtibmas dengan aksi longmarch itu sangat besar,” kata Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/7).
Potensi gangguan kamtibmas dengan aksi longmarch, seperti :
1.Terjadi kemacetan, karena sebagian atau seluruh jalan akan di penuhi oleh pihak massa aksi yang akan longmarch sehingga akan menimbulkan kemacetan dan masyarakat lain sebagai pengguna jalan pasti akan terganggu.
2.Terjadi kerawanan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, sehingga bisa berujung benturan antar kelompok antara pihak keluarga korban kecelakaan dengan kelompok massa aksi.
3.Terjadinya penyusup-penyusup / penumpang gelap ke dalam massa aksi saat longmarch yang sengaja penyusup tersebut nantinya akan melakukan provokasi.
4.Massa aksi yang ramai dan melakukan longmarch akan rentan terjadi pelemparan-pelemparan ke rumah-rumah warga yang akan dilewati oleh massa aksi sebagai bentuk provokasi untuk berbuat kericuhan.
5.Akan menimbulkan suasana kegaduhan dan muncul rasa kekhawatiran dikalangan masyarakat luas lainnya di saat massa aksi melintas melakukan longmarch.
6.Rentan terjadi benturan antara kelompok massa aksi yang sedang loncmarh dengan pihak-pihak masyarakat setempat yang merasa terganggu dan tidak menghendaki kegiatan tersebut.
“Di samping itu saat ini pandemi covid-19 juga belum berakhir, dan bahkan saat ini angka covid semakin meningkat. Kemudian aksi ini juga tdk memiliki izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, dan juga tidak ada izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah Kabupaten Nabire terkait penggunaan lokasi tempat aksi di Kabupaten Nabire,” ujar Kapolres.
Selain itu organisasi yang menaungi rencana aksi ini juga setelah di cek merupakan organisasi yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan tidak terdaftar di lembaga resmi seperti Kesbangpol dan Linmas Provinsi, dan dalam surat pemberitahuan demonstrasi juga tidak mencantumkan jumlah peserta aksi, maka dari itu Polres Nabire mengirimkan surat penolakan kegiatan aksi unras dimaksud.
“Memang UU No 9 tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun unras yang seperti apa dulu? Kalau unras yang di awali dengan aksi jalanan/longmarch ini kan sangat berpotensi sekali mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang kami sebutkan di atas,” ungkap Kapolres.
“Maka dari itu hal-hal seperti inilah yang kami tolak. Kenapa kami boleh menolak karena salah satu tugas pokok Polri sesuai dengan yang di atur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 13 huruf (a) adalah Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kegiatan aksi unras dengan di dahului aksi longmarch ini berpotensi menggangu kamtibmas, maka dari itu kita harus meredam potensi gangguan tersebut untuk keamanan di Kabupaten Nabire dan demi masyarakat lainnya yang lebih luas yang juga membutuhkan rasa aman dan nyaman.
,” tambah Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, pada tanggal 16 Juni 2022 juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh element/komponen bangsa yang ada di Nabire membahas tentang rencana-rencana aksi unras yang akan terjadi.
Dan semua tokoh menyampaikan “kita harus jaga kota Nabire untuk aman dan damai”, dan apabila ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kericuhan di kota nabire maka dengan tegas semua elemen masyarakat Nabire yang diwakili oleh para tokoh-tokoh menolak aksi-aksi unras tersebut.
“Dalam rencana aksi ini juga kami melihat agak aneh, kenapa kami katakan demikian karena massa aksi dan seruan aksi ini sebagian besar dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya bukan masyarakat asli atau ber-KTP Nabire, kebanyakan dari mereka merupakan masyarakat dari luar Nabire,” tutur Kapolres.
Sedangkan sasarannya ke DPRD Nabire, bisa di bayangkan bagaimana DPRD Nabire menerima aspirasi yang dibawa oleh masyarakat bukan orang Nabire, padahal massa aksi yang dari kabupaten lain ini juga sebenarnya mereka memiliki DPRD di kabupatennya masing-masing dimana tempat mereka berdomisili.
“Lain halnya apabila mereka menyalurkan aksi unrasnya ke DPRP Provinsi, kalau seperti itu bisa masuk di akal, ini juga yang sangat di sayangkan,” tutup Kapolres Nabire AKBP Ketut. (red)