BeritaHukumPolri

Team Sus Polres Nabire Menangkap Pelaku curanmor

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – WPA (27), tersangka kasus pencurian motor ditangkap Team Sus Polres Nabire, pada Kamis (12/01/2023). Ditangkap berdasarkan pengembangan.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan, tersangka diamankan di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Nabarua, Nabire, Papua Tengah.

Kasat AKP Alfian menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada tanggal tanggal 7 Januari 2023, pada pukul 09.30 Wit. Pelaku berinisial WPA dari arah karang pasar menuju toko minuman hendak membeli minuman. Pada saat tiba, pelaku WPA melihat motor yang terparkir di depan toko minuman dalam keadaan kunci on. Namun motor tidak menyala, setelah itu pelaku WPA berubah pikiran tidak jadi membeli minuman dan membawa kabur motor ke arah Jalan Baru.

Setelah sampai pelaku WPA menyimpan motor tersebut di belakang rumah kosong milik RK. Dan setelah itu malamnya pelaku WPA menjual motor tersebut ke NM dengan harga 4.000.000.

“Setelah itu uang hasil penjualan motor tersebut pelaku WPA gunakan untuk minum bersama teman-teman komplek dan sisanya pelaku membagi uang sisa tersebut ke teman-temannya,” ujarnya.

“Adapun pelaku saat anggota kami amankan ini saat menerima informasi bahwa pelaku WPA berada di Jalan R.E Martadinata,” ungkapnya.

Kasat AKP Alfian mengatakan, WPA ini sudah melakukan aksinya 2 kali diantaranya curi handphone dan sepeda motor.

Pihaknya akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Polres tetangga.

“Sepeda motor itu, merk Honda Genio. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penadahnya 480 KUHP dengan 7 tahun penjara.(Adm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id