Kasus KDRT Diserahkan Ke Kejari Nabire
NEWS.BUSURNABIRE.ID _Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana kDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Kamis (29/09/2022).
Tahap II di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos bersama 3 Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kotakepada pihak kejaksaan Negeri Nabire yang di terima oleh Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H.
“Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 98- K / VIII/ 2022/ Papua/ sekta Nabire, tanggal 29 Agustus 2022 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 84 / R.1.17 / Eku. 1 / 09/ 2022, tgl 27 September 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka SK alias U sudah Lengkap.( P-21),” kata Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos.
“Korban berinisial REW. Barang bukti 1 buah keranjang plastik warna hijau dalam keadaan rusak yang korban pakai untuk tempat pakaian, TKP di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” ucap Kapolsek.
Kronologis kejadiannya, terjadi Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 Wit di jalan poros samabusa kelurahan Siriwini, Nabire. Dimana korban dan tersangka sempat cek – cok dan tersangka curiga kepada korban selingkuh.
Tidak lama kemudian korban masuk ke dalam kamar dan tersangka memukul korban sehingga korban pingsan /tidak sadarkan diri dan saksi MYK sempat menegur korban tetapi tersangka juga menyampaikan akan memukul saksi MYK.
“Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor Polsek Nabire Kota atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka (suami) korban terhadap dirinya,” tutur Kapolsek Nabire Kota AKP Agus. (Amd)