BeritaDaerahDuniaHukumInvestigasiNasionalPolri

Terungkap Kasus Narkotika di Papua oleh Direktorat Reserse Narkoba

Share

NEWS.BUSURNABIRE.ID _MIMIKA_Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Papua, Rabu (23/3).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Timika. Adapun barang bukti sabu yang disita dari dua pelaku totalnya sebanyak 262,09 Gram Sabu.

Kasus pertama diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di Jalan Irigasi Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 WIT.

Kemudian kasus kedua diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di SP II Jalan Rambutan Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Tersangka pertama inisial. M.I.V. Dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu seberat 248,04 Gram dan tersangka kedua inisial. M.F.A. Dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu seberat 14,05 Gram,” kata Kombes Alfian dalam konferensi pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua.

Ia menambahkan, untuk tersangka inisial. M.I.V dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sedangkan untuk tersangka inisial. M.F.A. dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, pada Kamis (3/3) dengan tersangka an. Marsel Plakai.

“Dari penangkapan tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil kami langsung musnahkan,” kata Alfian.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Alfian menyebut, kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.

“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, Alfian menyebut, masuk ke Papua kebanyakan dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman. “Selama ini barang ini masuk jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” ucap Alfian.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga telah menangani 39 kasus narkotika terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022.(red)

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may not copy the content of this page belonging to news.busurnabire.id