News.Busurnabire.id . Merauke -Kasus pembunuhan terjadi di jalan kelapa satu kelurahan kelapa lima pada tanggal 10 Desember 2021 lalu. Dibakar api cemburu pelaku berinisial A(41) tega membunuh istrinya sendiri inisial DW. Demikian disampaikan kasatreskrim Polres Merauke Akp.Nadjamuin saat konferensi pers di ruang humas Polres Merauke, Kamis (16/12).
“Secara negara pelaku dan korban belum menikah tapi sudah serumah. Pelaku sempat melarikan diri ke kampung Kaliki. Saat ini proses penyidikan kita limpahkan ke polsek kota kelapa 5,” pungkasnya.
Pelaku pembunuhan istri dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.(Red)