Tim Gabungan Berhasil Penangkapan Pemilik Akun FACEBOOK Yang Sebar Ujaran Kebencian
Busurnabire.id. _Merauke– Pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT bertempat di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Merauke berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun facebook yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
Pukul 22.35 WIT Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Selanjutnya Tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
– EKM (38)
Langkah kepolisian yang dilakukan:
Mengamankan pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Pelaku diketahui merupakan Ketua KNPB Merauke.
Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption ‘Foto : Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)’.
Lalu, ‘Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?’.
Kabid Humas menambahkan masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas di Tanah Papua ini agar tetap aman dan damai.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.(FN/BS)