NEWS.BUSURNABIRE.ID – Timika, Papua Tengah | Perjuangan masyarakat adat Suku Sempan untuk memperoleh pengakuan atas identitas dan jati diri mereka kembali mengemuka. Masyarakat Sempan dari Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyampaikan surat aspirasi kepada John NR Gobai yang secara tegas menyatakan bahwa mereka merupakan Suku Sempan, bukan Suku Kamoro.
Surat tersebut disampaikan melalui Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT), Thomas Mutaweyau, yang melakukan kunjungan ke wilayah Jita pada Agustus 2026.

Penyampaian aspirasi ini menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat Sempan dalam mempertahankan identitas kesukuan, sejarah leluhur, bahasa, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam surat tersebut, masyarakat adat Sempan menegaskan bahwa mereka memiliki identitas tersendiri yang perlu dihormati dan diakui, sekalipun selama ini keberadaan mereka kerap dikaitkan dengan kelompok masyarakat adat Kamoro di Kabupaten Mimika.
Menanggapi aspirasi tersebut, John NR Gobai berpandangan bahwa pengakuan terhadap identitas suatu masyarakat adat harus didasarkan pada sejarah, bahasa, adat istiadat, wilayah asal-usul, serta pengakuan masyarakat yang bersangkutan terhadap jati dirinya sendiri.
Menurut pandangannya, identitas kesukuan tidak semestinya ditentukan semata-mata melalui pengelompokan dari pihak luar tanpa mendengarkan masyarakat adat yang selama ini menjaga dan mewariskan identitas tersebut.
Karena itu, aspirasi masyarakat Sempan dari Distrik Jita perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat hukum adat di Tanah Papua.
Persoalan identitas ini bukan sekadar menyangkut penyebutan nama suku, melainkan juga berkaitan dengan keberadaan sejarah, kebudayaan, bahasa, kelembagaan adat, serta hak masyarakat untuk mempertahankan warisan leluhurnya.
Aspirasi masyarakat Sempan dari Jita bukanlah persoalan yang baru muncul.
Dalam pemberitaan Jubi pada 27 Juli 2026 berjudul Suku Sempan: Warga yang Dilupakan di Bumi Amungsa, dijelaskan bahwa masyarakat Sempan selama ini kerap dikelompokkan bersama Suku Kamoro, meskipun sebagian masyarakat Sempan menegaskan adanya perbedaan bahasa dan identitas budaya.
Pemberitaan tersebut juga memuat pandangan antropolog Universitas Cenderawasih, Andro Loekito, yang mengamati adanya perbedaan dialek antara masyarakat Sempan dan Kamoro, meskipun kajian lebih mendalam masih diperlukan.
Selain itu, laporan Blue Forests mengenai profil masyarakat adat Sempan di Kampung Ohotya mencatat sejarah perpindahan leluhur masyarakat Sempan dari wilayah timur, termasuk perjalanan melalui Kampung Wenin di Distrik Jita, sebelum sebagian komunitas menetap di kawasan pesisir Mimika.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Sempan mempunyai perjalanan sejarah yang berkaitan erat dengan wilayah adat, perpindahan leluhur, dan upaya mempertahankan identitas komunitasnya.
Bagi masyarakat Sempan, pengakuan atas identitas mereka merupakan bagian dari penghormatan terhadap sejarah panjang keberadaan masyarakat adat di wilayah Mimika.
Penyampaian surat melalui Anggota MRP PPT Thomas Mutaweyau juga menunjukkan pentingnya peran lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dalam mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, MRP diharapkan dapat menjadi salah satu jembatan komunikasi antara masyarakat Sempan dan para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten maupun Provinsi Papua Tengah.
Aspirasi tersebut perlu memperoleh ruang pembahasan yang melibatkan masyarakat Sempan sendiri, tokoh adat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait.
Dialog dan kajian bersama dinilai penting agar persoalan identitas kesukuan dapat ditangani secara objektif dengan memperhatikan sejarah, bahasa, kebudayaan, dan kesaksian masyarakat adat.
Langkah tersebut juga diperlukan agar proses pengakuan identitas tidak menimbulkan kesalahpahaman antarkelompok masyarakat, melainkan memperkuat penghormatan terhadap keberagaman suku di Tanah Papua.
Aspirasi masyarakat Sempan dari Distrik Jita sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlindungan identitas serta keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Penghormatan terhadap identitas kesukuan memiliki arti penting dalam menjaga bahasa daerah, pengetahuan tradisional, sejarah leluhur, dan hubungan masyarakat dengan wilayah adatnya.
Oleh karena itu, surat yang diterima John NR Gobai diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi komunikasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai aspirasi masyarakat Sempan.
Pemerintah daerah bersama lembaga representasi masyarakat adat diharapkan memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut melalui pendekatan dialogis, partisipatif, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Penegasan masyarakat Sempan dari Jita bahwa mereka bukan Suku Kamoro, melainkan Suku Sempan, menjadi pesan penting bahwa setiap komunitas adat berhak menyuarakan identitas dan jati dirinya sendiri.
Ke depan, aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara bijaksana agar pengakuan dan perlindungan identitas masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga persatuan serta keharmonisan antarsuku di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.













