NEWS.BUSURNABIRE.ID -NABIRE, PAPUA TENGAH — Penertiban aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan dan operasional pertambangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto ke kawasan pertambangan pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam agenda penertiban, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari untuk wilayah seluas 3.500 hektare telah dinyatakan dicabut.
Pencabutan tersebut disebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Keputusan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas.
Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdalops Jampidsus), Erich Folanda, menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menemukan aktivitas pembukaan kawasan pertambangan di wilayah hutan produksi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurut pemaparan Satgas PKH, area yang menjadi objek penertiban mencakup kegiatan pertambangan di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Eka Lestari.
Data terperinci yang tercantum dalam salah satu bahan hasil pemeriksaan menunjukkan luas bukaan tambang mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Sementara itu, dalam keterangan lain yang disampaikan Erich, luas kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan disebut sekitar 275,925 hektare.
Perbedaan angka tersebut masih memerlukan pencocokan berdasarkan dokumen hasil pengukuran dan verifikasi resmi.

Secara umum, temuan ini menunjukkan adanya persoalan kepatuhan penggunaan kawasan hutan yang menjadi dasar tindakan penertiban Satgas PKH.
Selain persoalan pembukaan lahan, Satgas PKH juga mengungkap sejumlah dugaan ketidakpatuhan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan, PT Kristalin Eka Lestari dinilai belum memenuhi beberapa kewajiban penting dalam pengelolaan pertambangan.
Di antaranya adalah belum terpenuhinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum ditempatkannya jaminan reklamasi, serta belum dipenuhinya kewajiban jaminan pascatambang.
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan juga disebut masih berada dalam proses evaluasi terkait sanksi administratif.
PPKH merupakan salah satu persyaratan penting bagi kegiatan tertentu yang menggunakan kawasan hutan, termasuk pertambangan yang berada pada wilayah hutan produksi.
Sementara itu, jaminan reklamasi dan pascatambang diperlukan untuk memastikan tersedianya dana bagi pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan wilayah operasional pertambangan, tetapi juga tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan puluhan warga negara asing di lokasi pertambangan.
Erich Folanda menjelaskan bahwa dalam inspeksi mendadak Satgas PKH pada 4 Agustus 2026, petugas masih menemukan aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya telah menjadi objek penertiban.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 23 warga negara asing (WNA) di area pertambangan.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan yang disampaikan, sebanyak 17 orang di antaranya disebut melakukan aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Sebagian WNA tersebut dilaporkan menjalankan kegiatan dengan mengatasnamakan hubungan kerja subkontrak dengan PT Kristalin Eka Lestari.
Seluruh WNA yang ditemukan itu disebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2026 untuk kembali ke negara masing-masing.
Meski demikian, status keimigrasian, legalitas hubungan kerja, serta dasar tindakan pemulangan para WNA tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi instansi imigrasi yang berwenang.
Dalam agenda penertiban tersebut, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pencabutan izin pertambangan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan.
Pencabutan IUP dikaitkan dengan ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahannya.
Meskipun izin operasional dinyatakan telah dicabut, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang timbul selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemulihan dan reklamasi kawasan yang terdampak, penyelesaian pajak dan royalti, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Kewajiban tersebut menjadi penting agar pelaksanaan penertiban tidak menimbulkan persoalan baru, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat dan tenaga kerja.
Penentuan besaran kewajiban perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan serta penetapan oleh instansi berwenang.
Setelah pencabutan izin dan penertiban kawasan, pemerintah menyampaikan rencana pengelolaan pertambangan melalui PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan harapan agar ANTAM tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan operasional pertambangan.
Rencana tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan kekayaan mineral dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Namun, tindak lanjut rencana ini tetap membutuhkan kepastian status kawasan, penyelesaian kewajiban hukum, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penambangan rakyat, khususnya aktivitas yang menggunakan alat berat tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Di sisi lain, keberadaan masyarakat lokal yang menggantungkan penghidupan dari kegiatan pertambangan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
Penertiban terhadap kawasan pertambangan PT Kristalin Eka Lestari menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menangani kegiatan pertambangan dan aktivitas usaha lainnya di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui Satgas PKH, pemerintah dapat melakukan tindakan administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski pemerintah menyampaikan berbagai temuan ketidakpatuhan, proses penanganan perkara tetap perlu memperhatikan hak perusahaan untuk memberikan penjelasan, mengajukan keberatan, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Penertiban aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Nabire diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mendorong pemulihan lingkungan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pengelolaan kekayaan alam Papua diharapkan memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.













