NEWS.BUSURNABIRE.ID – Nabire | Papua Tengah |Menggunakan helikopter TNI Angkatan Udara, rombongan pejabat tinggi negara bertolak menuju kawasan pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kedatangan rombongan tersebut menjadi bagian dari agenda penertiban kawasan hutan, sekaligus memastikan secara langsung pelaksanaan penutupan aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Rombongan dipimpin Menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto.
Turut hadir Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta perwakilan Danantara.
Dari pemerintah daerah, hadir Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Tengah dan Kabupaten Nabire.
Kunjungan langsung ke lokasi pertambangan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan penutupan aktivitas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari.
Penutupan ditandai dengan pemasangan plang penertiban di kawasan operasional perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan Satgas PKH.
Papan pemberitahuan tersebut menjadi penanda pembatasan penguasaan, pemindahtanganan, serta pelaksanaan kegiatan di kawasan yang telah ditertibkan tanpa persetujuan pihak berwenang.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara.
PT Kristalin Eka Lestari sebelumnya diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan pertambangan emas dengan wilayah izin seluas 3.500 hektare.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan Satgas PKH, ditemukan aktivitas pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dinilai belum memenuhi ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam kunjungannya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan agenda penertiban kawasan hutan meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini. Meskipun tantangan tugas berat, dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegas Sjafrie, sebagaimana dikutip dari materi keterangan kegiatan.

Penertiban tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan dan mencegah aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan pengelolaan kawasan bekas pertambangan tersebut melalui badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM.
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin, berdasarkan materi keterangan yang disampaikan.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kembali pengelolaan sumber daya mineral agar dapat memberikan penerimaan negara sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan pengalihan pengelolaan tetap memerlukan penyelesaian aspek hukum, perizinan, dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Pengaturan kegiatan pertambangan rakyat menjadi perhatian agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berlangsung secara legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan penambang rakyat, tetapi melakukan kegiatan menggunakan alat berat secara ilegal, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kunjungan Menteri Pertahanan, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan jajaran pemerintah daerah ke lokasi tambang emas di Nabire menjadi bagian dari pengawasan langsung pelaksanaan penertiban kawasan hutan di Papua Tengah.
Penanganan kawasan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepastian hukum, pemulihan lingkungan, serta kepentingan masyarakat setempat.
Pengelolaan kekayaan alam Papua harus dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua maupun seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. (*)













