NEWS.BUSURNABIRE.ID – NABIRE, PAPUA TENGAH – Persoalan terkait status lahan Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama di Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire, akhirnya menemui penyelesaian melalui kesepakatan bersama antara pihak Gereja GKI Jemaat Immanuel Kota Lama dan Pemerintah Kabupaten Nabire Senin 21/9/2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mengakhiri perbedaan pandangan terkait status tanah GOR Kota Lama yang sebelumnya menjadi perhatian berbagai pihak. Melalui proses dialog dan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Hendrik Masosendifu sebagai perwakilan GKI Jemaat Immanuel Kota Lama dan Bupati Nabire Mesak Magai sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Dalam dokumen tersebut, pihak GKI Jemaat Immanuel Kota Lama menyatakan menerima dan mengakui dokumen keabsahan hukum mengenai status tanah GOR Kota Lama sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Nabire.
Pengakuan terhadap status hukum lahan tersebut menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan yang selama ini berkembang terkait kepemilikan dan penggunaan lokasi GOR Kota Lama.
Selain menyepakati persoalan status tanah, kedua pihak juga membahas keberlanjutan program renovasi GOR Kota Lama yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.
Melalui kesepakatan tersebut, program renovasi GOR Kota Lama dapat tetap dilanjutkan sebagaimana rencana pemerintah daerah. Kedua pihak juga sepakat bahwa proses pembangunan fasilitas olahraga tersebut tidak akan diganggu maupun dipersoalkan kembali oleh pihak mana pun.

Keberlanjutan renovasi GOR Kota Lama diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Nabire, khususnya dalam mendukung kegiatan olahraga, pembinaan generasi muda, serta berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire dan GKI Jemaat Immanuel Kota Lama berkomitmen untuk menghormati seluruh poin yang telah disepakati bersama.
Penyelesaian melalui jalur musyawarah ini menjadi bukti bahwa komunikasi dan dialog dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan berbagai pihak.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar baru untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah, pihak gereja, dan masyarakat Nabire, sekaligus memastikan pembangunan fasilitas publik dapat berjalan dengan baik.













