NEWS.BUSURNABIRE.ID – Jakarta, 20 Mei 2025 PT TASPEN (Persero) secara resmi merilis Pengumuman Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 tentang pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada penerima pensiun dan tunjangan. Pengumuman penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Operasional PT TASPEN, Ariyandi, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan optimal bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
- Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Petunjuk Teknis Gaji Ketiga Belas Penerima Pensiun.

PT TASPEN akan memulai pembayaran Gaji Ketiga Belas pada 2 Juni 2025, dengan rincian:
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
- Pembayaran dilakukan otomatis, tanpa pengajuan, tanpa perubahan data, dan tanpa autentikasi ulang.
Ketentuan Tambahan
- Penerima pensiun yang mulai menerima sejak Mei 2025 atau sebelumnya dan proses pembayarannya dilakukan setelah 15 Mei 2025, tetap menerima Gaji Ketiga Belas mulai 2 Juni 2025.
- Jika penerima pensiun juga pernah menjabat sebagai pejabat negara, hanya diberikan satu Gaji Ketiga Belas dengan nilai tertinggi.
- Untuk penerima pensiun yang juga menerima tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya.
- Khusus untuk:
- PNS/Pejabat Negara pensiun per 1 Mei 2025: Gaji Ketiga Belas Pensiun dibayarkan oleh PT TASPEN, dan Tunjangan Kinerja oleh satuan kerja.
- PNS/Pejabat Negara pensiun per 1 Juni 2025: Gaji Ketiga Belas dibayarkan sepenuhnya oleh satuan kerja.
PT TASPEN (Persero) menghimbau seluruh penerima pensiun untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Taspen dan meminta pungutan biaya. Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dipungut biaya apapun.
Informasi resmi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center PT TASPEN: 021-1500919 atau dengan mendatangi Kantor Cabang TASPEN terdekat.













